E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Gerimis
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 62%
Angin: 11 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Gerimis
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 62%
Angin: 11 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Gerimis
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 62%
Angin: 11 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Gerimis
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 62%
Angin: 11 km/h
Berita/Politik dan Keamanan

Tobas: Target Penyelesaian RUU DKJ Masih Tentatif

Diterbitkan
Rabu, 13 Mar 2024 16.47 WIB
Bagikan:
Tobas: Target Penyelesaian RUU DKJ Masih Tentatif

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Taufik Basari dalam Rapat Baleg terkait RUU DKJ di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Foto: Devi/Andri.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Taufik Basari menegaskan bahwa usul penyelesaian RUU DKJ di masa sidang IV yang berakhir pada 4 April 2024 masih bersifat tentatif. Menurutnya, hal ini masih tergantung dari berbagai dinamika yang terjadi di DPR.

”Tadi ada semangat ingin menyelesaikan ini dengan segera, tadi Pak Ketua (Supratman Andi Agtas ) sudah memberikan usulan untuk 4 April (Dibawa ke Paripurna), kepada prinsipnya kita semua punya semangat yang sama tetapi ada catatan penting juga yang disampaikan oleh ketua, bahwa ini masih bersifat tentatif,” kata Tobas, sapaan akrabnya dalam Rapat Baleg terkait RUU DKJ di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Dikarenakan sifatnya yang masih tentatif, sehingga kata Tobas, apabila pembahasan RUU DKJ masih belum selesai pada masa persidangan IV ini, maka dibuka kemungkinan untuk dilanjutkan pada masa sidang berikutnya.

”Juga mengenai jadwal kita akan melihat dinamika atau proses pembahasan (yang ada di DPR). Apabila ternyata belum selesai tentu masih memungkinkan kita untuk dilanjutkan di masa persidangan berikutnya. Jadi supaya menjadi jelas juga bahwa meskipun ada target tapi kita nanti lihat dinamika. Oleh karena itu tidak perlu kemudian target ini ’harus pasti’ gitu, nanti kita lihat proses dinamikanya,” katanya.

Sebelumnya, Tobas juga mengungkapkan dalam keterangannya, pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tidak perlu dilakukan tergesa-gesa. Menurutnya, DKI Jakarta masih menjadi Ibu Kota Negara hingga IKN Nusantara ditetapkan secara resmi menjadi ibu kota baru. ”Walaupun sudah ada UU yang mengatur IKN Nusantara, bukan berarti status ibu kota di Jakarta selesai. Apalagi, IKN masih dalam tahap pembangunan,” tegas Tobas.

Tobas yang juga anggota Komisi III DPR itu menjelaskan, sesungguhnya suatu norma UU hanya bisa tidak berlaku lagi dengan dicabutnya norma tersebut dengan UU juga.

“Memang secara legitimasi tentu bermasalah ketika memang sudah ditetapkan dua tahun setelah diundangkan sudah harus ada perubahan status. Tapi dalam beberapa UU lain pun juga ada yang sudah diberikan batas waktu belum tercapai, itu ada juga,” ujar Tobas.

Ditambahkan, ada persoalan legitimasinya yang berkurang, tapi apakah normanya menjadi hilang atau tidak berlaku, itu masih berlaku, karena belum dicabut oleh UU yang baru. “Nah jadi sebenarnya itu masih bisa kita sikapi dan kita punya alasan juga untuk itu,” tukas Tobas. •we/aha

Berita terkait

Kata Guspardi Soal Polemik di RUU DKJ: Masih Terus Dibahas
Isu Lainnya
Kata Guspardi Soal Polemik di RUU DKJ: Masih Terus Dibahas
Hindari Ketergesaan, Pembahasan RUU DKJ Harus Perhatikan Partisipasi Publik
Politik dan Keamanan
Hindari Ketergesaan, Pembahasan RUU DKJ Harus Perhatikan Partisipasi Publik
Pembahasan RUU DKJ Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Lewat Pilkada
Politik dan Keamanan
Pembahasan RUU DKJ Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Lewat Pilkada
Tags:#Seputar Parlemen#Baleg
Sebelumnya

Indonesia dan Mesir Jalin Kerja Sama Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

Selanjutnya

Laporan Kenaikan Inflasi BPS Harus Jadi Deteksi Dini Pemerintah Hadapi Ramadan

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(817)
  • Industri dan Pembangunan(3018)
  • Isu Lainnya(1006)
  • Kesejahteraan Rakyat(2935)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3647)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI