E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 72%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 72%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 72%
Angin: 4 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Komisi I: Keputusan Mahkamah Internasional Tegaskan Genosida Israel Nyata di Jalur Gaza

Diterbitkan
Sabtu, 27 Jan 2024 13.08 WIB
Bagikan:
Komisi I: Keputusan Mahkamah Internasional Tegaskan Genosida Israel Nyata di Jalur Gaza

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari. Foto: Runi/nr.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) di Den Haag, Belanda, pada Jumat (26/1/2024) secara resmi memerintahkan Israel melakukan semua langkah untuk segera menyetop genosida di Jalur Gaza, Palestina. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Afrika Selatan yang berusaha keras menghentikan  genosida  di Gaza dengan menggugat di Mahkamah Internasional.

“Apa yang dikeluarkan oleh pengadilan (Mahkamah Internasional) pada Jumat ini, adalah keputusan internasional pertama bahwa genosida itu nyata di Gaza” jelas Abdul Kharis Almasyhari dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (27/12024).

Diketahui, putusan Mahkamah Internasional juga memerintahkan Negeri Zioni situ untuk mencegah pasukan militernya tidak membunuh warga Palestina maupun menyebabkan cedera fisik dan mental yang serius, menghancurkan kehidupan, dan mencegah kelahiran warga Palestina.

“Indonesia harus terus mengawal dan mendorong dengan segala daya upaya bersama semua negara untuk menghentikan genosida di jalur Gaza”

“(Meskipun demikian) saya sangat terkejut bahwa pengadilan tidak mengeluarkan keputusan yang jelas untuk segera melakukan gencatan senjata. Meskipun hal tersebut termasuk dalam keputusannya untuk menerima klaim Afrika Selatan bahwa entitas tersebut melanggar Konvensi Genosida, dan hal ini kehilangan nilai dari keputusan lain dan tindakan sementara,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.

Menurutnya, keputusan yang mencakup tindakan sementara tidak mencerminkan tingkat kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah entitas Zionis di Jalur Gaza dalam bentuk fisik, moral, psikologis dan sosial yang paling buruk.

“Saya tegaskan bahwa kegagalan mengeluarkan resolusi internasional yang mewajibkan Zionis Israel untuk menghentikan agresi, terjadi sebagai akibat dari ketidakmampuan sistem internasional dan lembaga-lembaganya untuk melindungi hak asasi manusia dan hak-hak masyarakat atas kebebasan akibat hegemoni Amerika-Zionis atas negara tersebut,” tegas wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Solo Raya ini.

Karena itu, Kharis meminta Kementerian Luar Negeri RI segera membuat langkah lebih maju lagi melalui berbagai jalur internasional, yang memungkinkan untuk memberikan tekanan yang lebih besar dalam segala bentuk terhadap negara-negara dominan untuk menghentikan agresi barbar terhadap Jalur Gaza.

“Putusan yang dibacakan ICJ belum final terkait gugatan genosida yang dilayangkan Afrika Selatan, meskipun secara hukum internasional itu mengikat dan tanpa banding. Indonesia harus terus mengawal dan mendorong dengan segala daya upaya bersama semua negara untuk menghentikan genosida di jalur Gaza,” tutup Kharis. •hal/rdn

Berita terkait

Komisi V DPR: Kecelakaan Kereta di Bekasi Tegaskan Jalur Rel Harus Dipisah
Industri dan Pembangunan
Komisi V DPR: Kecelakaan Kereta di Bekasi Tegaskan Jalur Rel Harus Dipisah
BKSAP Fasilitasi Relawan Indonesia di Gaza Bersuara di DPR, Sampaikan Kondisi Nyata Gaza
Politik dan Keamanan
BKSAP Fasilitasi Relawan Indonesia di Gaza Bersuara di DPR, Sampaikan Kondisi Nyata Gaza
Seruan DPR terhadap AS Perintahkan Israel Hentikan Genosida di Gaza
Politik dan Keamanan
Seruan DPR terhadap AS Perintahkan Israel Hentikan Genosida di Gaza
Tags:#Komisi I#Seputar Parlemen
Sebelumnya

Dubes Tiongkok untuk Indonesia Kunjungi Fadli Zon Library, Bahas Tindak Lanjut Hubungan Bilateral

Selanjutnya

Pemerintah Harus Aktifkan Kembali Operasional Pertambangan di Blok Mandiodo Sultra

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1057)
  • Industri dan Pembangunan(3703)
  • Isu Lainnya(1053)
  • Kesejahteraan Rakyat(3704)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4587)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI
Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 72%
Angin: 4 km/h