1 artikel dengan tag ini
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai penghapusan unsur kerugian negara dalam definisi korupsi justru akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu poin utama dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, redefinisi tersebut tidak relevan dengan kondisi Indonesia yang masih berada dalam status darurat korupsi.