1 artikel dengan tag ini
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 terkait Undang-Undang Penanggulangan Bencana harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola kebencanaan nasional secara menyeluruh. Pemerintah, menurutnya, tidak boleh hanya berfokus pada persoalan administratif penetapan status bencana nasional atau daerah, tetapi juga harus memperkuat mitigasi dan kesiapsiagaan sejak sebelum bencana terjadi.