Korporasi Pembakar Hutan Hanya Disanksi Administratif, Citra Pemerintah Dinilai Lemah Soal Penegakkan Hukum
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, mengkritik langkah Kementerian Kehutanan yang menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan yang terindikasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sanksi administratif saja tidak sebanding dengan besarnya dampak bencana yang ditanggung masyarakat.