
Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar meminta penjelasan PLN terkait pemadaman bergilir di Palangka Raya dalam Kunspek Komisi XII di Balikpapan. |Foto: Fadli/sai
PARLEMENTARIA, Balikpapan – Komisi XII DPR RI menyoroti kualitas dan kesesuaian spesifikasi batu bara yang digunakan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Pengawasan terhadap pasokan batu bara dinilai perlu diperkuat untuk memastikan bahan bakar yang diterima pembangkit sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan sehingga tidak mengganggu kinerja boiler dan keandalan pasokan listrik.
Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar mengatakan setiap pembangkit memiliki kemampuan menggunakan batu bara dengan klasifikasi dan nilai kalor tertentu. Karena itu, kesesuaian antara spesifikasi batu bara yang dibutuhkan pembangkit dengan batu bara yang diterima perlu menjadi perhatian dalam fungsi pengawasan.
“Kalau mesin ini dijaga, dirawat dengan kapasitas yang memenuhi kebutuhannya, seperti kata Pak Fasha tadi, kapasitasnya 4.200 low calorie. Tapi kalau yang dia makan 36, 34, tarikannya lambat, sehingga terjadi gangguan kerusakan. Blackout,” ujar Gunhar saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI di Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (17/9/2026).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu juga mempertanyakan kesesuaian antara standar pembayaran dengan kualitas batu bara yang diterima pembangkit. Ia mencontohkan kemungkinan adanya perbedaan nilai kalor yang tercantum dalam dokumen pembayaran dengan kualitas batu bara yang masuk ke pembangkit.
“Invoicing-nya masuk 42. Bayar PLN, bayar negara. Tapi batu yang dikirim itu bisa 38, bisa 36. Selisih berapa poin dari 42 ke 38, empat poin,” katanya.
Menurut Gunhar, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena batu bara yang telah masuk dan dibakar di dalam boiler akan berubah menjadi abu sehingga pemeriksaan terhadap material awal menjadi sulit dilakukan. Oleh karena itu, pengawasan sejak proses penerimaan batu bara dinilai penting untuk memastikan kesesuaian kualitas dengan spesifikasi yang dipersyaratkan.
“Karena barang ini kalau masuk boiler, sudah dibakar yang hasilnya abu. Nggak ada audit forensik lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi XII DPR RI Syarief Fasha menyoroti praktik pencampuran (blending) batu bara dengan nilai kalor berbeda. Menurutnya, praktik tersebut perlu mendapat perhatian agar kualitas batu bara yang digunakan pembangkit tetap sesuai dengan kebutuhan operasional.
“Di tempat kami pun di Jambi sudah ada blending-blending seperti ini. 32, 34, 36 diblending dengan 38,” kata politisi Fraksi Partai NasDem itu.
Fasha menegaskan pentingnya memastikan kualitas batu bara yang diterima pembangkit sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan. Menurutnya, perlu dipastikan tidak terjadi ketidaksesuaian antara kualitas batu bara yang menjadi dasar pembayaran dengan batu bara yang kemudian digunakan pembangkit.
“Jangan sampai negara, dalam hal ini PLN, yang sudah membayarkan senilai garis yang tinggi, tapi yang dimasukkan itu garis yang rendah, yaitu di-blending,” ujarnya.
Terakhir, Gunhar menilai pengawasan terhadap kinerja pembangkit, termasuk dalam proses penerimaan bahan bakar, perlu lebih dioptimalkan. Ia menyebut pengawasan tersebut berkaitan dengan unit pembangkit yang berada di bawah pengelolaan Indonesia Power maupun Nusantara Power.
“Yang perlu ditekankan adalah fungsi pengawasan. Karena ini di bawah naungan NP, di bawah naungan IP. Fungsi pengawasannya ini yang harusnya lebih dioptimalkan,” kata Gunhar (fa/um)