
Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI di Bendungan Cibeet, Bogor Timur, Kabupaten Bogor.|Foto: Rizki/Karisma
PARLEMENTARIA, Kabupaten Bogor — Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko mendorong pemerintah mencari terobosan penyelesaian pembebasan lahan yang menghambat pembangunan Bendungan Cibeet, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Menurutnya, pengalaman sebelumnya sudah banyak dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) seharusnya dapat dijadikan pembelajaran untuk mempercepat penyelesaian persoalan lahan.
“Dulu ada namanya proyek BKT. Itu sulit sekali pembebasan lahannya. Tapi karena banjir 2007, jadi itu barang. Harapannya coba ini apa bisa dibuat seperti itu,” ujar Sudjatmiko saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI meninjau pembangunan Bendungan Cibeet dan Bendungan Cijurey di wilayah Bogor Timur, Kabupaten Bogor, Jumat (11/9/2026).
Persoalan pembebasan lahan di Bendungan Cibeet sendiri disebabkan sejumlah factor. Salah satunya adalah kendala berkaitan dengan keberadaan makam keramat di area pembangunan yang penggusurannya berpotensi menimbulkan konflik dengan masyarakat sekitar.
Menyoroti hal tersebut, Sudjatmiko menjelaskan, penyelesaian pembebasan lahan membutuhkan pendekatan yang tepat. Ia menyebut pemerintah memiliki pengalaman dalam menyelesaikan persoalan serupa saat pembangunan Tol Tanjung Priok, yang berada di sekitar kawasan Makam Mbah Priok.
“Namanya sekarang Makam Mbah Priok. Tapi tetap juga tol itu bisa dibangun. Maksudnya gini, PU itu punya pengalaman sebenarnya hal-hal seperti ini,” tuturnya.
Politisi Fraksi PKB itu juga mengingatkan adanya potensi persoalan ketika lahan yang telah ditetapkan untuk pembangunan proyek beralih penguasaan kepada pihak lain. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menyulitkan proses pembebasan lahan karena pemilik baru memiliki kepentingan berbeda dengan masyarakat pemilik tanah sebelumnya.
“Kalau sudah ada penetapan Pemlok atau SP2 ini yang berbahaya, rata-rata pemilik tanah itu sudah di-takeover, wah ini yang berbahaya,” jelasnya.
Sudjatmiko menilai, masyarakat pemilik tanah pada dasarnya dapat menerima proses pembebasan lahan apabila mekanisme ganti kerugian berjalan dengan baik dan memberikan keuntungan yang adil bagi mereka. “Kalau masyarakat aslinya pasti mau jual kok. Masyarakat aslinya pasti mau jual. Orang harganya untung, jual untung sekarang. Ganti untung,” tegasnya. (rr/aha)