
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto, dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Mentari/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mempertanyakan efektivitas sistem akreditasi rumah sakit dalam menjamin mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Hal itu menyusul masih ditemukannya kesenjangan antara predikat akreditasi dengan kondisi mutu pelayanan rumah sakit di lapangan.
Menurut Edy, secara ideal terdapat hubungan yang jelas antara akreditasi, peningkatan mutu pelayanan, kepuasan pasien, dan keselamatan pasien. Namun, berdasarkan kondisi yang dipaparkan Menteri Kesehatan dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan, hubungan tersebut dinilai belum sepenuhnya tercermin.
“Harusnya kan akreditasinya paripurna, mutunya bagus, kepuasannya meningkat, terjaga keselamatan pasien. Tapi yang tidak logika, ini akreditasinya paripurna, Pak Menteri meragukan tentang mutunya, kepuasannya kurang bagus, lalu keselamatan pasiennya terancam,” ujar Edy dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Politisi PDI-Perjuangan itu menyoroti data bahwa sekitar 82 persen rumah sakit telah memperoleh akreditasi paripurna. Di sisi lain, masih terdapat berbagai keluhan masyarakat terkait pelayanan rumah sakit. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap fungsi dan efektivitas sistem akreditasi yang selama ini diterapkan.
“Ini ada hal yang tidak nyambung secara logika, Pak. Jadi pertanyaan mendasarnya, apa fungsi akreditasi? Ini mendasarnya di situ,” tegasnya.
Edy juga menyoroti data bahwa dari 144 rumah sakit berstatus akreditasi paripurna, sebanyak 93,75 persen disebut tidak sesuai dengan kondisi yang diharapkan berdasarkan temuan mutu yang disampaikan Menteri Kesehatan. Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat aspek atau variabel mutu yang belum terpotret secara memadai dalam sistem akreditasi.
“Berarti kan ada variabel mutu yang tidak terpotret di akreditasi. Ini, Pak, pertanyaan dasarnya itu. Jadi ini harus kita evaluasi bersama,” katanya.
Lebih lanjut, Edy menekankan agar akreditasi rumah sakit tidak berhenti pada pemenuhan persyaratan administratif ataupun pemberian predikat semata. Menurutnya, sistem akreditasi harus mampu menjadi instrumen yang memastikan peningkatan kualitas pelayanan sekaligus memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien.
“Kalau sistem akreditasi hanya formalitas, ya enggak. Berarti ngapain kita lakukan akreditasi? Bilangnya mahal, hanya seremonial saja, ini Pak Menteri PR beratnya di situ,” pungkas Edy. (fa/ssb)