E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 73%
Angin: 9 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 73%
Angin: 9 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 73%
Angin: 9 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Jelang Ibadah Haji, Kiai An’im Ingatkan Masyarakat Tak Tergiur Visa Non-Haji

Diterbitkan
Senin, 21 Apr 2025 11.40 WIB
Bagikan:
Jelang Ibadah Haji, Kiai An’im Ingatkan Masyarakat Tak Tergiur Visa Non-Haji
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR An’im Falachuddin meminta masyarakat tidak menggunakan visa non-haji untuk melaksanakan rukun Islam kelima tersebut. Penggunaan visa non-haji, tegasnya, hanya memicu kerumitan administrasi bahkan sanksi hukum dari Pemerintah Arab Saudi.

“Tawaran menggunakan visa non-haji kerap menjadi pilihan masyarakat yang ingin nekat menunaikan haji melalui jalur tak resmi. Padahal visa non haji ini ilegal dan dilarang,” ujar Kiai An’im, sapaan akrabnya, kepada Parlementaria, di Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Dia menjelaskan Pemerintah Arab Saudi memang mengeluarkan banyak ragam visa untuk bisa masuk tanah suci. Mulai dari visa kunjungan, visa pariwisata, visa pekerjaan, visa transit dan visa-visa lainnya. “Namun hanya visa haji resmi yang boleh digunakan melaksanakan ibadah haji. Jangan sampai niat melaksanakan ibadah haji jadi ternodai dengan cara yang ilegal karena penggunaan visa non-haji,” tambahnya.

Kiai An’im mengatakan, masyarakat Indonesia kerap tergiur menggunakan visa non-haji dikarenakan antrean yang sangat lama dalam melaksanakan ibadah haji. Bahkan di beberapa wilayah di Sulawesi harus menunggu hingga hampir 50 tahun untuk dapat berangkat haji. Celah ini yang kemudian dimanfaatkan oknum tertentu untuk menawarkan berangkat haji jalur cepat tanpa antrean secara ilegal.

“Tapi jangan sampai lamanya menunggu menjadi alasan penggunaan visa non-haji. Memulai sebuah ibadah sebaiknya dilakukan dengan cara dan aturan yang telah ditetapkan untuk kepentingan bersama seluruh jemaah haji,” ungkap Politisi Fraksi PKB ini.

Penggunaan visa non-haji berdampak pada kepadatan pelaksanaan ibadah haji, khususnya pada puncak haji yakni saat pelaksanaan di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna). Padahal di Armuzna telah diatur secara tertib dan sesuai dengan kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Ia mencontohkan di Mina, jemaah haji sudah diatur secara rapi sesuai negara serta kloter haji untuk dapat menempati tenda-tenda di Mina. “Tapi jika ada jemaah haji yang tidak tercatat karena menggunakan visa non haji memasuki tenda di Mina maka jemaah haji resmi akan mengalami kesulitan karena keterbatasan tempat dan juga kenyaman untuk beribadah. Ini tentunya menimbulkan dampak ketidaknyamanan,” tambahnya.

Di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat dua jenis visa haji yang legal yakni visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler dan haji khusus serta visa haji Mujamalah yang berasal dari undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Tahun ini, total kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Jumlah ini terdiri atas 203.320 kuota jemaah haji reguler dan 17.680 kuota jemaah haji khusus.

Kiai An’im meminta pemerintah terus melakukan sosialisasi kewajiban menggunakan visa haji resmi dalam melaksanakan ibadah haji. Selain itu, ia juga meminta pemerintah melakukan penertiban dan penindakan hukum jika ada pelanggaran penggunaan visa non-haji dalam melaksanakan ibadah haji. •tn/rdn

Berita terkait

Jelang Puncak Haji, Timwas DPR Ingatkan Jemaah Tak Turun Bus Terlalu Cepat Saat Menuju Arafah
Kesejahteraan Rakyat
Jelang Puncak Haji, Timwas DPR Ingatkan Jemaah Tak Turun Bus Terlalu Cepat Saat Menuju Arafah
Hindari Sanksi Berat Arab Saudi, Timwas Minta Jemaah Non-Visa Haji Resmi Segera Pulang
Kesejahteraan Rakyat
Hindari Sanksi Berat Arab Saudi, Timwas Minta Jemaah Non-Visa Haji Resmi Segera Pulang
Sanksi Pidana atau Denda, Timwas Imbau Jemaah Non-Visa Haji Resmi Segera Kembali ke Indonesia
Kesejahteraan Rakyat
Sanksi Pidana atau Denda, Timwas Imbau Jemaah Non-Visa Haji Resmi Segera Kembali ke Indonesia
Tags:#Berita Utama#Komisi VIII
Sebelumnya

Ketua Komisi X DPR RI Dorong Mahasiswa Terlibat dalam Proses Legislasi

Selanjutnya

Komisi I Dorong Pemerintah Tambah Anggaran untuk Kopasgat TNI AU

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1056)
  • Industri dan Pembangunan(3703)
  • Isu Lainnya(1053)
  • Kesejahteraan Rakyat(3704)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4586)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI
Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 73%
Angin: 9 km/h