E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|miras|Bank Indonesia|RAPBN 2027|Gubernur Bank Indonesia|Newport|Promosi Miras|Geothermal|RUU Masyarakat Adat|NTB
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 32°C
Lembab: 58%
Angin: 17 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|miras|Bank Indonesia|RAPBN 2027|Gubernur Bank Indonesia|Newport|Promosi Miras|Geothermal|RUU Masyarakat Adat|NTB
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 32°C
Lembab: 58%
Angin: 17 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|miras|Bank Indonesia|RAPBN 2027|Gubernur Bank Indonesia|Newport|Promosi Miras|Geothermal|RUU Masyarakat Adat|NTB
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 32°C
Lembab: 58%
Angin: 17 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Iskan Lubis Pertanyakan Pemberian Kuota Haji Khusus ke Travel Tanpa Sepengetahuan Komisi VIII

Diterbitkan
Selasa, 27 Agu 2024 14.41 WIB
Bagikan:
Iskan Lubis Pertanyakan Pemberian Kuota Haji Khusus ke Travel Tanpa Sepengetahuan Komisi VIII

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI Iskan Qolba Lubis dalam rapat Pansus dengan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag di Gedung Parlemen, Senin (26/8/2024). Foto : Farhan/Andri.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI Iskan Qolba Lubis menanyakan penggunaan kuota haji khusus yang diberikan kepada travel-travel haji dan jemaah haji khusus. Menurut laporan yang diterimanya, terdapat beberapa calon jemaah yang membayar dengan nominal tertentu ke travel haji agar bisa berangkat lebih cepat alias tidak sesuai antrian. 

Padahal, calon jemaah ini baru mendaftar tahun lalu. “Kenapa itu kuota haji diberikan kepada travel-travel haji tanpa sepengatuhan Komisi VIII DPR RI?” tanya iskan dalam rapat Pansus dengan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag di Gedung Parlemen, Senin (26/8/2024).

Ia menyebut, kasus ini tidak hanya terjadi pada jemaah haji khusus tapi juga jemaah reguler. Ia mengungkap, terdapat beberapa jemaah haji reguler yang baru mendaftar sekitar lima tahun tetapi sudah bisa berangkat haji tahun ini dan mengambil porsi kuota tambahan. 

Menurutnya, tindakan tersebut telah menyalahi aturan yang telah disepakati, di mana baik haji reguler maupun khusus harus berangkat sesuai dengan antriannya. “Indikasi pelanggaran kuota haji cukup jelas, apakah saudar bisa menjelaskan alasannya,” ungkapnya.

Untuk diketahui, kuota haji Indonesia 2024 telah disepakati sebanyak 241.000 jemaah. Jumlah itu terdiri dari 221.000 jemaah kuota resmi 2024 dan 20.000 jemaah untuk kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. 

Dengan alokasi tersebut, DPR menilai bahwa kuota untuk haji reguler seharusnya mencapai 221.720 jemaah dan 19.280 jemaah kuota haji khusus. Mengingat, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% dari kuota haji Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. •tn/aha

Berita terkait

Legislator Komisi VIII Soroti Sosialisasi dan Kuota Haji 2026
Kesejahteraan Rakyat
Legislator Komisi VIII Soroti Sosialisasi dan Kuota Haji 2026
DPRD Kabupaten Sumedang Curhat ke Komisi VIII terkait Pemangkasan Kuota Haji, Menyusut Jadi 74 Orang
Kesejahteraan Rakyat
DPRD Kabupaten Sumedang Curhat ke Komisi VIII terkait Pemangkasan Kuota Haji, Menyusut Jadi 74 Orang
Komisi VIII Kawal Kuota dan Biaya Haji 2026, Tegaskan Prinsip Profesionalisme dan Pelayanan Jamaah
Kesejahteraan Rakyat
Komisi VIII Kawal Kuota dan Biaya Haji 2026, Tegaskan Prinsip Profesionalisme dan Pelayanan Jamaah
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi VIII
Sebelumnya

Masyarakat Punya Andil dalam Pemberian Persetujuan Pemilihan Hakim Agung

Selanjutnya

Syamsurizal Ingatkan Penyelenggara Pilkada Antisipasi Politik Uang

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1056)
  • Industri dan Pembangunan(3702)
  • Isu Lainnya(1052)
  • Kesejahteraan Rakyat(3703)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4582)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI
Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|miras|Bank Indonesia|RAPBN 2027|Gubernur Bank Indonesia|Newport|Promosi Miras|Geothermal|RUU Masyarakat Adat|NTB
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 32°C
Lembab: 58%
Angin: 17 km/h