
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ichsan Soelistyo dalam rapat Pengambilan keputusan atas hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan atas UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan di Nusantara I DPR RI,.
“Untuk selanjutnya disampaikan kepada pengusul RUU untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan DPR RI tentang tata tertib dan peraturan DPR RI tentang tata cara pembentukan undang-undang,” ujar Ichsan dalam rapat Pengambilan keputusan atas hasil Harmonisasi RUU tentang Perubahan atas UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan di Nusantara I DPR RI, Jakarta, Senin (8/7/2024)
Ia melanjutkan, dalam persetujuan yang diamini seluruh fraksi ada sejumlah catatan yang disampaikan.
“Tapi catatannya positif kok,” imbuhnya.
Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng sebagai komisi pengusul RUU Kepariwisataan mengungkapkan rasa terima kasih kepada seluruh fraksi yang menyetujui atas perubahan undang-undang tersebut. Ia mengungkapkan bahwa seluruh masukan yang diterima akan diserahkan kepada tenaga ahli untuk dimasukkan dalam draf dan dilakukan perbaikan.
“Untuk itu kami dari pengusul komisi X menyampaikan sekali lagi terima kasih dan hormat kami kepada seluruh pimpinan fraksi yang telah memberikan dukungan dan dorongan untuk disetujuinya perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 ini,” ujar Agustina Wilujeng dalam Rapat Pleno Baleg, Senin (8/7/2024)
Diketahui, harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang tentang kepariwisataan telah dibahas secara intensif dan mendalam dalam rapat pleno. Adapun rapat tersebut dilaksanakan pada tanggal 20 Mei 2024 dan rapat panja pada tanggal 22 Mei dan 8 Juli 2024. •hal/rdn