1 artikel dengan tag ini
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyampaikan keterangan resmi DPR RI dalam perkara pengujian materiil Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Keterangan tersebut disampaikan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 295/PUU-XXIV/2026 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).