1 artikel dengan tag ini
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti An'am menyoroti perbedaan antara Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang ditetapkan pemerintah dengan harga yang ditemukan di pasar. Mufti menyebut harga minyak goreng di pasaran dapat mencapai Rp21.000 hingga Rp22.000, sementara HET berada di kisaran Rp15.000.