E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 70%
Angin: 3 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 70%
Angin: 3 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 70%
Angin: 3 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Apresiasi Gerak Cepat KY Periksa Majelis Hakim dalam Putusan Kontroversial Ronald Tannur

Diterbitkan
Selasa, 27 Agu 2024 15.20 WIB
Bagikan:
Apresiasi Gerak Cepat KY Periksa Majelis Hakim dalam Putusan Kontroversial Ronald Tannur

Anggota Komisi III DPR RI, Heru Widodo saat mengikuti Rapat Konsultasi Komisi III DPR RI dengan Komisi Yudisial di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2024). Foto: Jaka/vel.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Heru Widodo memberikan apresiasi terhadap gerak cepat Komisi Yudisial (KY) dalam melakukan pemeriksaan pada majelis hakim yang memberikan putusan kontroversial dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Ronald Tannur. Heru juga meminta segenap pihak untuk tetap mengawal pada langkah selanjutnya saat KY dan Makhamah Agung membentuk Majelis Kehormatan Hakim.

“Tentu kami mengapresiasi atas gerak cepat, langkah cepat yang dilakukan oleh Komisi Yudisial melalui tim biro pengawasan perilaku Hakim dan Investigasi yang sudah melakukan berbagai langkah. Saya betul-betul merasa sangat puas atas hasil yang sudah dilakukan oleh KY atas gerak cepatnya,” tutur Heru dalam Rapat Konsultasi Komisi III DPR RI dengan Komisi Yudisial di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Pada kesempatan yang sama, Politisi Fraksi PKB itu sempat menyinggung pertimbangan majelis sidang pleno yang memuat bahwa perbuatan para terlapor menurut sidang pleno dilatarbelakangi adanya kurangnya sikap berhati-hati yang kemudian berakibat pada sanksi berat.

“Tapi pada poin yang terakhir ini menurut undang-undang Republik Indonesia nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan Hakim, pelanggaran yang dilakukan oleh para terlapor berdampak pada putusan yang telah dibuat menjadi tidak sah. Nah, saya kira ini adalah berita yang baik bagi masyarakat kita dan mudah-mudahan ini segera untuk dibatalkan putusannya dengan pertimbangan banding,” lanjut Heru

Menutup pernyataannya, Heru Widodo juga menyoroti bahwa masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Ia menekankan perlunya pengawasan lebih lanjut terhadap usulan Komisi Yudisial yang akan mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung mengenai pembentukan Majelis Kehormatan Hakim. Ia berharap proses ini dapat segera dilaksanakan untuk memastikan keadilan dan memberikan kepuasan kepada masyarakat.

“Terkait dengan usulan Komisi Yudisial yang akan mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait unsur pembentukan Majelis Kehormatan Hakim dalam hal pemberhentian tadi dari 3 Majelis Hakim. Saya kira ini kita harus, perlu kawal betul supaya ini segera dilaksanakan. Semoga apa yang telah dilakukan oleh Komisi Yudisial ini memberikan kepuasan bagi para masyarakat kita dan menjawab bahwa Komisi Yudisial telah bekerja secara maksimal untuk keadilan bagi masyarakat,” tutupnya.

Sebelumnya, dalam rapat tersebut, Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai menyampaikan bahwa secara prinsip KY menghormati proses peradilan dengan kebebasan Hakim di dalam memutus suatu perkara dan KY tidak bisa mengintervensi ketika sifatnya teknis yudisial. Namun ia juga mengingatkan bahwa dibentuknya Komisi Yudisial antara lain agar meski Hakim memiliki kebebasan dalam memutuskan namun harus sejalan dengan kode etik dan pedoman perilaku.

Untuk kontroversi putusan bebas terdakwa Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti, KY mengklaim pihaknya telah melakukan langkah yang cukup cepat dalam merespon harapan publik. Hal ini dilakukan oleh Biro Pengawasan Perilaku Hakim dan Biro Investigasi dibawah komando Anggota Komisi Yudisial RI, Joko Sasmito.

“Komisi Yudisial dengan cepat merespon, sehingga waktu itu satu hari setelah dibacakan putusan kami telah menerjunkan tim investigasi termasuk pengawasan hakim untuk mendalami dugaan-dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang diduga dilakukan oleh para terlapor,” tutur Joko yang juga Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi.

Setelah melalui investigasi, Komisi Yudisial menilai Majelis Hakim PN Surabaya yang memberikan putusan bebas pada Ronald Tannur telah melakukan pelanggaran pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Selanjutnya KY menjatuhkan sanksi berat kepada para majelis hakim terlapor berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim. •uc/rdn

Berita terkait

Komisi III Sambut Langkah Positif KY Berikan Sanksi Tegas pada Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur
Politik dan Keamanan
Komisi III Sambut Langkah Positif KY Berikan Sanksi Tegas pada Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur
Komisi Yudisial Harus Hakim yang Terlibat dalam Putusan Bebas Ronald Tannur
Politik dan Keamanan
Komisi Yudisial Harus Hakim yang Terlibat dalam Putusan Bebas Ronald Tannur
Komisi III: Putusan Hakim Bebaskan Ronald Tannur Khianati Keadilan!
Politik dan Keamanan
Komisi III: Putusan Hakim Bebaskan Ronald Tannur Khianati Keadilan!
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi III
Sebelumnya

Dukung Produksi Insulin Lokal untuk Penderita Diabetes Guna Tekan Obat Impor

Selanjutnya

Komisi II Revisi PKPU Ambil Utuh Putusan MK Kembalikan Muruah DPR

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1057)
  • Industri dan Pembangunan(3703)
  • Isu Lainnya(1053)
  • Kesejahteraan Rakyat(3704)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4587)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI
Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 70%
Angin: 3 km/h