E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|PPPK|Bank Indonesia|RAPBN 2027
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 32°C
Lembab: 58%
Angin: 17 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|PPPK|Bank Indonesia|RAPBN 2027
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 32°C
Lembab: 58%
Angin: 17 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|PPPK|Bank Indonesia|RAPBN 2027
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 32°C
Lembab: 58%
Angin: 17 km/h
/
/
Berita/Industri dan Pembangunan

Terima Audiensi dari DPRD dan Mahasiswa Sulsel Terkait Tapera, Hamka: Kita Tunggu Perbaikan dalam Tiga Tahun

Diterbitkan
Jumat, 28 Jun 2024 12.41 WIB
Bagikan:
Terima Audiensi dari DPRD dan Mahasiswa Sulsel Terkait Tapera, Hamka: Kita Tunggu Perbaikan dalam Tiga Tahun

Anggota Komisi V DPR RI Hamka B. Kady dalam foto bersama usai menerima audiensi DPRD Sulawesi Selatan dan perwakilan Mahasiswa Sulawesi Selatan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Foto:.

PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menerima audiensi DPRD Sulawesi Selatan dan perwakilan Mahasiswa Sulawesi Selatan terkait berbagai masalah, termasuk diantaranya tentang kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Dalam kesempatan ini, Anggota Komisi V DPR RI Hamka B. Kady mengungkapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat tidak bisa serta merta dibatalkan meski terjadi berbagai penolakan di masyarakat.

”Tentu saya menyampaikan terima kasih atas masukannya. Memang tadi sengaja saya paparkan secara global. Sehingga kita-kita semua paham dasar hukumnya dan sebagainya. Nah, kalau kita menolak sesuatu, ya tentu kita tau memulai dari proses mana,” kata Hamka saat ditemui usai audiensi di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Legislator Dapil Sulawesi Selatan I ini juga berjanji akan menampung terkait berbagai masukan yang sudah diterima, dan akan membahasnya kembali dalam rapat resmi bersama Menteri PUPR. ”Berdasarkan masukan itu insyaallah, nanti akan kami bicarakan dengan Menteri PUPR dan kami agendakan dalam rapat kerja bagaimana selanjutnya terhadap tapera ini,” katanya.

Hamka menilai meski nantinya tidak terjadi pembatalan terhadap Program Tapera, namun ia berharap dengan masukan-masukan yang sudah diberikan selama masa penundaan Program Tapera ini, pemerintah bisa dapat melakukan perbaikan-perbaikan terhadap program tersebut.

”Yang penting apa yang menjadi masukan, kalau itu nanti terjadi pembatalan, itu ya syukur. Tapi kalau ada negosiasi misalnya, kan yang menjadi persoalan ini adalah yang mau memiliki rumah. Nanti pemerintah akan mengkaji lebih dalam lagi, makanya diberi waktu sampai 3 tahun untuk mempertimbangkan dengan baik. Ini 3 tahun loh. Kalau memang pemerintah menganggap bahwa ini tidak perlu, ya cabutlah. Tapi kalau pemerintah mengatakan ini masih perlu, kasih alasan-alasan benar buat kami,” katanya.

Hamka juga berharap pemerintah bisa memanfaatkan dengan semaksimal mungkin waktu penundaan selama tiga tahun tersebut untuk menganalisis program tersebut menjadi lebih baik.

”Yang jelas bahwa dengan penolakan dari masyarakat yang sekarang ini terhadap undang-undang yang baru ini maka pemerintah juga mengikuti untuk menunda sampai 3 tahun. Nah, kesempatan 3 tahun itu menganalisis apakah lanjut atau tidak tergantung pada masukan-masukan nanti konsultasi kami dengan pemerintah,” pungkasnya. •we/aha

Berita terkait

Sudian Noor Terima Aspirasi Mahasiswa dan Masyarakat Kalsel Terkait Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan
Kesejahteraan Rakyat
Sudian Noor Terima Aspirasi Mahasiswa dan Masyarakat Kalsel Terkait Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan
Terima Audiensi Mahasiswa Kriminologi UI, Baleg: Proses Legislasi di DPR Terbuka dan Responsif
Politik dan Keamanan
Terima Audiensi Mahasiswa Kriminologi UI, Baleg: Proses Legislasi di DPR Terbuka dan Responsif
Komisi XII Terima Audiensi DPRD Belitung Timur, Bahas IPR dan Ketahanan Energi
Industri dan Pembangunan
Komisi XII Terima Audiensi DPRD Belitung Timur, Bahas IPR dan Ketahanan Energi
Tags:#Berita Utama#Komisi V
Sebelumnya

Sambangi Poltekpar Medan, Komisi X Serap Aspirasi Soal Pariwisata Sumut

Selanjutnya

Apresiasi Peningkatan Kuallitas Pendidikan Poltekpar Medan, Dukung Kemajuan Pariwisata Sumut

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1056)
  • Industri dan Pembangunan(3703)
  • Isu Lainnya(1053)
  • Kesejahteraan Rakyat(3703)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4586)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI
Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|PPPK|Bank Indonesia|RAPBN 2027
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 32°C
Lembab: 58%
Angin: 17 km/h