E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan|PPPK|Bank Indonesia
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 66%
Angin: 13 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan|PPPK|Bank Indonesia
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 66%
Angin: 13 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan|PPPK|Bank Indonesia
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 66%
Angin: 13 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan|PPPK|Bank Indonesia
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 66%
Angin: 13 km/h
Berita/Politik dan Keamanan

Putuskan KPU Langgar Kode Etik, Doli Kurnia: Mungkin DKPP Mau Cari Panggung

Diterbitkan
Sabtu, 10 Feb 2024 03.31 WIB
Bagikan:
Putuskan KPU Langgar Kode Etik, Doli Kurnia: Mungkin DKPP Mau Cari Panggung

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin Kunjungan Kerja Reses di Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (7/2/2024). Foto: Saum/nr.

PARLEMENTARIA, Medan – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mempertanyakan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait Pemilu 2024. Pasalnya, lembaga tersebut menyatakan bahwa Ketua KPU dan para anggota KPU telah melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Jika DKPP tanggap, terangnya, keputusan ini tidak keluar mepet pada saat jelang menghitung hari menuju hari pencoblosan. Demikian tanggapan tersebut ia sampaikan saat ditemui oleh Parlementaria di Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (7/2/2024).

“Semoga keputusan DKPP tidak menjadi amunisi untuk siapapun yang mempergunakan politik untuk menganggu suasana kenyamanan pemilu kita”

“Saya tidak paham motifnya. Saya bisa mengindikasikan bahwa mungkin (DKPP) mau ikut tampil juga cari panggung biar ramai atau semoga ini tidak terjadi, mungkin ada indikasi ‘masuk angin’ ada permainan politik,” tanggap Doli kepada Parlementaria.

Ke depannya, Politisi Fraksi Golkar berharap DKPP berbenah diri. “Semoga keputusan DKPP tidak menjadi amunisi untuk siapapun yang mempergunakan politik untuk menganggu suasana kenyamanan pemilu kita,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pada Senin (5/2/2024) lalu, DKPP telah menetapkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan beberapa anggota KPU telah melakukan pelanggaran etika dengan menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Keputusan ini diumumkan dalam sidang pembacaan putusan DKPP.

Selain Hasyim Asy’ari, anggota KPU yang dinyatakan melanggar etika adalah Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Dalam sidang tersebut, DKPP menegaskan bahwa Hasyim dan rekan-rekannya telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.

Menurut DKPP, tindakan ini dianggap melanggar prosedur dalam pembuatan aturan penerimaan calon presiden dan calon wakil presiden, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Selanjutnya, Hasyim Asy’ari diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara anggota KPU lainnya diberi sanksi peringatan keras. Anggota KPU yang diberi sanksi, antara lain ulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Persadaan Harahap, Idham Holik, dan Mochammad Affifudin. •ts/rdn

Berita terkait

DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Etik, Mardani: ‘Check and Balance’ Penyelenggara Pemilu Berjalan Baik
Politik dan Keamanan
DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Etik, Mardani: ‘Check and Balance’ Penyelenggara Pemilu Berjalan Baik
Hormati Putusan DKPP, Ahmad Doli Ingatkan KPU Jaga Integritas dan Akuntabilitas
Politik dan Keamanan
Hormati Putusan DKPP, Ahmad Doli Ingatkan KPU Jaga Integritas dan Akuntabilitas
MKD Putuskan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Lima Anggota DPR Non Aktif Secara Terbuka
Kesejahteraan Rakyat
MKD Putuskan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Lima Anggota DPR Non Aktif Secara Terbuka
Tags:#Berita Utama#Komisi II
Sebelumnya

Tidak Hanya Luber dan Jurdil, Istilah Etis Juga Perlu Ditambahkan dalam Asas Pemilu

Selanjutnya

Imlek 2024, Puan Ajak Masyarakat Jaga Kebersamaan Dalam Perbedaan

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1056)
  • Industri dan Pembangunan(3703)
  • Isu Lainnya(1053)
  • Kesejahteraan Rakyat(3704)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4586)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI
Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI

PODCAST

IKUTI KAMI