PARLEMENTARIA, Jakarta – Rencana pengembangan wakaf Masjid Istiqlal melalui instrumen saham dinilai perlu dikaji secara cermat agar pengelolaan dana umat tidak menghadapi risiko investasi yang berpotensi merugikan. Instrumen syariah dinilai menjadi pilihan yang lebih tepat apabila skema tersebut benar-benar akan diterapkan.