E-Media DPR RI

Kunjungi Jambi, Komisi IX Serap Aspirasi RUU Ketenagakerjaan

Tim Kunspek Komisi IX DPR RI saat menyerahkan bantuan secara simbolis kepada penerima manfaat di Gedung Pemerintah Provinsi Jambi, Senin (10/11/2025). Foto: Taufan/vel.
Tim Kunspek Komisi IX DPR RI saat menyerahkan bantuan secara simbolis kepada penerima manfaat di Gedung Pemerintah Provinsi Jambi, Senin (10/11/2025). Foto: Taufan/vel.


PARLEMENTARIA, Jambi 
– Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, mengungkapkan masih terdapat sejumlah permasalahan ketenagakerjaan di Provinsi Jambi, seperti kesenjangan antara kebutuhan industri dan kompetensi tenaga kerja lokal, terutama di sektor hilirisasi sumber daya alam. Ia menilai, persoalan tersebut diperparah oleh minimnya pengawasan ketenagakerjaan akibat keterbatasan jumlah pengawas serta luasnya wilayah kerja.

“Provinsi Jambi dipilih sebagai salah satu lokasi kunjungan kerja Komisi IX DPR karena memiliki karakteristik ketenagakerjaan yang representatif terhadap tantangan di wilayah Sumatera bagian tengah dan selatan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi Tahun 2024, jumlah angkatan kerja mencapai sekitar 1,95 juta orang, dengan tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) sebesar 68,75 persen,” ungkap Putih Sari saat memimpin Tim Kunjungan Spesifik (Kunspek) Komisi IX di Gedung Pemerintah Provinsi Jambi, Senin (10/11/2025).

Dari jumlah tersebut, sekitar 1,82 juta orang bekerja, sedangkan tingkat pengangguran terbuka (TPT) tercatat sebesar 6,5 persen—sedikit lebih tinggi dibanding rata-rata nasional yang mencapai 5,2 persen. Sebagian besar tenaga kerja di Jambi terserap di sektor pertanian, perkebunan, dan industri pengolahan berbasis sumber daya alam, seperti kelapa sawit dan karet. Sektor-sektor tersebut cenderung masih didominasi oleh pekerja informal dan pekerja rentan tanpa perlindungan jaminan sosial.

Di sisi lain, Putih menuturkan bahwa isu ketenagakerjaan yang belum sepenuhnya adil bagi pekerja di sektor perkebunan dan UMKM juga menjadi perhatian. Selain itu, masih terdapat dampak implementasi UU Cipta Kerja terhadap fleksibilitas hubungan kerja, status outsourcing, pengaturan waktu kerja, pesangon, serta perselisihan hubungan industrial (PHI) yang sering berlarut akibat lemahnya mekanisme penyelesaian di tingkat mediasi.

“Kunjungan kerja ini juga dimaksudkan untuk menjaring aspirasi dan masukan dari pemerintah daerah, serikat pekerja atau buruh, asosiasi pengusaha, akademisi, serta lembaga pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan di Provinsi Jambi. Hasil dari kegiatan ini akan menjadi bahan masukan bagi Panja RUU Ketenagakerjaan dalam merumuskan substansi pengaturan yang lebih adaptif terhadap kondisi ketenagakerjaan di daerah,” imbuhnya.

Putih Sari berharap, penyusunan RUU Ketenagakerjaan yang dilakukan Komisi IX DPR RI benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat, terutama bagi pekerja dan dunia usaha. Ia menyadari bahwa dinamika ketenagakerjaan di era transformasi ekonomi saat ini menuntut sistem hukum yang lebih inklusif, modern, dan berkelanjutan.

“Kami mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam memberikan pandangan, kritik, dan saran yang konstruktif. Panja RUU Ketenagakerjaan ini bukan sekadar forum politik, tetapi ruang bersama untuk membangun konsensus nasional di bidang ketenagakerjaan. Kita ingin memastikan bahwa tenaga kerja Indonesia terlindungi, dunia usaha tumbuh, dan hubungan industrial berjalan harmonis demi terwujudnya masyarakat adil dan makmur sebagaimana cita-cita konstitusi,” pungkasnya. •tn/aha