Amelia Anggraini: Masyarakat Harus Dapat Mengakses Informasi Pengelolaan APBN
- 0
- 2 min read
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini. Foto : Mu/Andri.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini meminta Komisi Informasi Pusat (KIP) lebih proaktif untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses informasi yang relevan dan transparan, terutama dalam pengelolaan anggaran dan momentum penting seperti Pilkada 2024.
“Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap akuntabilitas pemerintah, KIP harus mampu menjawab pertanyaan publik yang sering muncul, seperti ke mana uang pajak yang kami bayar digunakan?” ujar Amelia dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR RI dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Informasi Pusat (KIP), dan Dewan Pers, di Kompleks parlemen, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Menurut Amelia, informasi yang jelas diperlukan masyarakat, terlebih dengan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada Januari 2025. Kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran negara menjadi lebih krusial.
“Tanpa keterbukaan dan edukasi yang proaktif, pemerintah berisiko kehilangan legitimasi di mata masyarakat,” tandas Politisi Fraksi Partai NasDem itu.
Legislator Daerah Pemilihan Jawa Tengah VII (Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen, dan Kabupaten Purbalingga) itu berharap, KIP memastikan bahwa setiap proyek yang didanai oleh APBN, termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN), dipublikasikan secara transparan kepada publik.
“Kecuali data yang terkait dengan keamanan dan pertahanan negara, semua alokasi dana APBN harus diinformasikan secara jelas, termasuk progres proyek dan dampaknya bagi masyarakat,” imbuhnya.
Lebih lanjut Amel meminta KIP memastikan dana kehumasan di setiap kementerian/lembaga benar-benar digunakan untuk tujuan edukasi dan transparansi program kepada masyarakat. “Jangan sampai, saya tekankan sekali lagi, jangan sampai, APBN digunakan untuk membayar buzzer atau influencer demi melindungi citra pimpinan kementerian/lembaga saat mendapat kritik. Semoga hal itu tidak pernah terjadi,” pungkasnya.
Merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang KIP dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Adapun Informasi Publik sendiri adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. •uc/rdn
- Komisi I
- Seputar Isu