UU Harmonisasi Peraturan Pajak Berhasil Menggenjot Penerimaan Negara
- 0
- 2 min read
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin menilai Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disahkan DPR RI beberapa waktu lalu terbukti efektif mendongkrak penerimaan pajak negara. Hal ini terbukti dari Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ke Kalimantan Timur (Kaltim), dimana realisasi penerimaan pajak serta bea cukai provinsi tersebut sepanjang tahun lalu bertumbuh dan melebihi target.
“Pencapaian penerimaan Kaltim ini juga dibilang tertinggi di nasional. Diharapkan daerah lain juga semakin semangat untuk bekerja keras karena Provinsi Kaltim terbukti mampu melakukannya. Pesan saya, hal baik ini harap dipertahankan, karena biasanya hal itu lebih susah ketimbang pencapaian,” ujar Puteri saat pertemuan dengan Direktorat Jenderal Pajak & Bea Cukai (DJBC) Kaltim di Balikpapan, Kamis (2/2/2023).
Selain itu, Puteri juga menyoroti rencana pemberian insentif pajak di area tersebut setelah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dibangun. Seperti apa desain insentif yang sudsh disiapkan pemerintah, ia berharap hal itu tidak akan menggerus pertumbuhan penerimaan pajak Kaltim yang terus berprogres baik.
“Kami ingin lihat desain insentif perpajakan yang disusun pemerintah. Tentunya kami ingin melihat potensi penerimaan pajak dan bea cukai dari pemberian insentif itu, apakah bertumbuh? Atau ada kemungkinan tergerus? Sebab capaian dan performa Kaltim ini sudah sangat baik, kami tidak ingin tergerus penerimaannya,” urai Politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Sementara untuk bea cukai, Puteri meminta agar pihak di Kaltim dapat menindak tegas peredaran rokok-rokok ilegal yang tidak memakai pita cukai. Hal ini harus menjadi perhatian, sebab wilayah Kaltim dekat dengan area perbatasan wilayah Indonesia dengan Malaysia yang memungkinkan terjadinya penyelundupan barang dan berakibatkan pada kerugian negara. •aha
- Seputar Isu