13 December 2024
Industri dan Pembangunan

Tidak Hanya Kepentingan Pusat, Penyusunan RUU Harus Berdasarkan Kebutuhan Daerah

  • November 8, 2024
  • 0

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Cindy Monica Salsabila Setiawan saat pertemuan Kunsfik di Tarakan, Kalimantan Utara, Rabu (06/11/2024). Foto : Ulfi/Andri. PARLEMENTARIA, Tarakan – Anggota Badan Legislasi (Baleg)

Tidak Hanya Kepentingan Pusat, Penyusunan RUU Harus Berdasarkan Kebutuhan Daerah
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Cindy Monica Salsabila Setiawan saat pertemuan Kunsfik di Tarakan, Kalimantan Utara, Rabu (06/11/2024). Foto : Ulfi/Andri.

PARLEMENTARIA, Tarakan – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Cindy Monica Salsabila Setiawan, mengungkapkan bahwa kunjungan ke Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bertujuan untuk menyerap aspirasi pemerintah daerah dan akademisi setempat. Dalam kegiatan ini, ia mendorong agar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat daerah.

“Kami hadir untuk menyerap aspirasi pemerintah daerah dan beberapa akademisi di Kaltara. Banyak usulan yang muncul seperti isu status guru dan dosen yang disampaikan oleh rektor universitas setempat,” ujar Anggota Badan Legislasi Cindy Monica usai pertemuan Kunsfik di Tarakan, Kalimantan Utara, Rabu (06/11/2024).

Cindy menekankan pentingnya meaningful participation, yang berarti partisipasi bermakna dalam proses legislasi. Bahwa proses penyusunan Prolegnas harus mempertimbangkan kebutuhan dari berbagai wilayah, tidak hanya berdasarkan perspektif pusat.

“Kami ingin menyarankan agar prinsip ini tidak hanya diterapkan antara pemerintah pusat dan DPR RI, tetapi juga dalam pembuatan peraturan daerah oleh Pemda dan DPRD setempat. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan dapat lebih relevan dan sesuai dengan kebutuhan lokal,” tambahnya.

Selain itu, Legislator Fraksi NasDem juga membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat, yang saat ini menjadi salah satu prioritas Prolegnas yang didorong oleh Fraksi Nasdem. Ia menyampaikan bahwa masyarakat Kaltara menyambut positif RUU ini.

Mengingat setiap kota dan kabupaten di Kaltara sudah memiliki peraturan daerah terkait hukum adat. Hal ini menunjukkan dukungan daerah untuk pelestarian dan pengakuan hukum adat.

“Saya berharap Prolegnas yang kita susun, terutama prioritas, bisa benar-benar sesuai urgensi dan berdampak positif bagi masyarakat luas,” ungkap Cindy.

Kunjungan kerja ini menjadi upaya konkret DPR RI dalam menjemput aspirasi langsung dari daerah. Cindy berharap masukan-masukan ini bisa membawa perubahan positif bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan seperti Kalimantan Utara. •upi/rdn

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *