11 December 2024
Industri dan Pembangunan

Perlu Segera Relokasi, Lapas Pekalongan Overcapacity dan Sering Alami Kebanjiran

  • November 8, 2024
  • 0

Anggota Komisi XIII DPR RI Hamid Noor Yasin saat pertemuan dengan Kakanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah di Surakarta, Kamis (7/11/2024). Foto : Oji/Andri. PARLEMENTARIA, Surakarta – Anggota Komisi XIII

Perlu Segera Relokasi, Lapas Pekalongan Overcapacity dan Sering Alami Kebanjiran
Anggota Komisi XIII DPR RI Hamid Noor Yasin saat pertemuan dengan Kakanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah di Surakarta, Kamis (7/11/2024). Foto : Oji/Andri.

PARLEMENTARIA, Surakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Hamid Noor Yasin menyoroti rencana relokasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekalongan yang hingga kini belum juga terealisasi. Padahal kondisi Lapas Pekalongan saat ini dinilai sudah tidak memenuhi standar yang berlaku lantaran ‘over capacity’ atau kelebihan kapasitas. Lapas yang telah berdiri sejak tahun 1923 itu juga memiliki masalah rutin yang harus dihadapi tiap musimnya, yakni banjir dan rob.

“Relokasi Lapas Pekalongan sudah sangat mendesak, selain karena kelebihan kapasitas, juga kondisi Lapas saat ini yang rutin terkena banjir saat musim hujan dan rob ketika air laut pasang,” ungkap Hamid saat pertemuan dengan Kakanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah di Surakarta, Kamis (7/11/2024).

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini menambahkan informasi yang diperoleh bahwa rencana relokasi Lapas Pekalongan sudah memasuki tahap final dan lapas yang terletak di jantung Kota Batik itu dipastikan pindah ke lahan yang baru.

“Kami dari DPR ingin mendengar penjelasan Pak Kanwil apa yang menjadi kendala sehingga rencana relokasi dan pembangunan Lapas Pekalongan yang baru sampai hari ini belum juga terlaksana?” tandasnya.

Legislator Dapil Jawa Tengah IV ini menegaskan bahwa kebijakan memindahkan Lapas Pekalongan dilakukan karena lokasi yang baru memungkinkan untuk meningkatkan jumlah kapasitas warga binaan yang hari ini mengalami overload atau kelebihan penghuni. Selain itu juga bisa meningkatkan sarana dan prasarana menjadi lebih baik.

Hamid juga berpendapat ada tren meningkatnya jumlah penghuni lapas disebabkan kurangnya pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat. “Bagaimana upaya preventif agar masyarakat kita sadar hukum, sehingga mengurangi frekuensi jumlah pelanggar hukum. Komisi XIII DPR siap membantu sosialisasi dan bimtek terkait kesadaran hukum masyarakat. Program sosialisasi ke desa-desa, dan tokoh masyarakat tentang hukum,” pungkasnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto dalam kesempatan tersebut menjelaskan kepastian pemindahan Lapas Pekalongan sudah menemukan titik terang setelah Pemkab Pekalongan dan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menggelar Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Lokasi untuk Lapas Pekalongan yang baru, Rabu (17/01/2024) silam.

“Lokasi persisnya yakni di Desa Larikan Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, yang ditaksir memiliki luas 3,47 hektare. Dari luas lahan yang tersedia sangat proporsional untuk membangun sebuah Lapas yang di dalamnya akan berdiri banyak bangunan, misalnya, gedung perkantoran, ruang hunian, ruang perawatan dan pembinaan, ruang ibadah dan lain sebagainya,” terangnya.

Namum demikian, Tejo mengakui salah satu kendala yang dihadapi saat ini adalah masih adanya penolakan dari kelompok masyarakat sekitar terkait rencana pembangunan Lapas baru.

“Saya berharap lewat rencana relokasi ini tugas fungsi lapas makin maksimal karena fasilitas akan tersedia makin baik. Semoga rencana ini juga dapat memberikan efek positif bagi ekonomi masyarakat sekitar,” harapnya. •oji/rdn

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *