#Kesejahteraan Rakyat

Berbagai Masalah di Lembaga Pemasyarakatan Perlu Segera Diselesaikan

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, saat mengikuti pertemuan dengan Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah dan jajarannya, di Surakarta, Kamis (7/11/2024). Foto: Oji/vel.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, saat mengikuti pertemuan dengan Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah dan jajarannya, di Surakarta, Kamis (7/11/2024). Foto: Oji/vel.

PARLEMENTARIA, Surakarta – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mendorong jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah untuk segera menangani berbagai masalah klasik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan), khususnya di Jawa Tengah.

“Segala kekurangan yang kita diskusikan hari ini harus segera dicarikan solusinya dan dipetakan, agar DPR bisa mendorong penyelesaiannya. Misalnya, untuk masalah kelebihan kapasitas di berbagai Lapas di Jawa Tengah, diperlukan pembangunan Lapas baru yang lebih besar, bekerja sama dengan pemerintah daerah melalui penyediaan lahan, sarana, dan prasarana yang memadai,” ungkap Sugiat dalam pertemuan dengan Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah dan jajarannya, di Surakarta, Kamis (7/11/2024).

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan bahwa pemecahan Kementerian Hukum dan HAM di era Presiden Prabowo Subianto menjadi tiga kementerian—Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan—diharapkan mempercepat proses penyelesaian berbagai permasalahan sehingga tidak semakin parah.

“Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan harus bergerak lebih cepat dan fokus menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini belum teratasi, seperti kelebihan kapasitas, minimnya sarana dan prasarana Lapas, kurangnya dukungan sumber daya manusia, serta maraknya peredaran narkoba di Lapas,” tandasnya.

Legislator asal Daerah Pemilihan Sumatera Utara III ini juga mendesak agar rencana pemindahan narapidana bandar narkoba ke Lapas Nusakambangan segera direalisasikan. Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat menekan praktik peredaran dan perdagangan narkoba di dalam Lapas.

“Terobosan untuk memindahkan para tahanan bandar narkoba ke Lapas Nusakambangan harus segera diwujudkan. Pemindahan napi ini merupakan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang sejalan dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto, menyatakan pihaknya akan terus mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di dalam Lapas dan Rutan, melalui pemindahan warga binaan.

“Para napi yang dipindahkan ke Nusakambangan adalah warga binaan yang masih menggunakan narkoba, terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, dan tetap melakukan tindak pidana meskipun berada di dalam Lapas. Mereka memiliki tingkat risiko tinggi untuk mengulangi kejahatan dan terlibat dalam jaringan narkoba,” tegas Tejo. •oji/aha

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *