Komitmen Jaga Ketahanan Pangan, Keberlanjutan Sumber Daya Alam, Dan Perlindungan Lingkungan
- 0
- 5 min read
Komisi IV DPR RI saat melakukan Rapat dengan mitra kerjanya di DPR RI, Senayan, Jakarta. Foto: Arief/vel.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi IV DPR RI pada periode 2019-2024 telah menjalankan tugas dan fungsi kedewanan dalam hal pengawasan, legislasi maupun anggaran. Kinerja ini ditunjukkan dengan komitmen yang kuat dalam menjaga ketahanan pangan, keberlanjutan sumber daya alam, dan perlindungan lingkungan bersama dengan mitra kerja. Hal ini utamanya untuk memenuhi dan mensejahterakan masyarakat Indonesia.
Tantangan Jaga Ketahanan Pangan
Dunia dihadapkan dengan sejumlah tantangan yang berakibat pada ancaman krisis pangan. Dimulai dari dampak atas gejolak geopolitik yang terjadi antara Ukraina dan Rusia. Komisi IV bersama dengan mitra yakni Kementerian Pertanian, Kementerian Perikanan, Badan Pangan Nasional, Perum Bulog dan ID Food pun melakukan upaya untuk menyediakan pangan yang cukup dan kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Disamping itu, persoalan krisis minyak goreng juga terjadi akibat kelangkaan dan juga naiknya beberapa harga komoditas pangan. Serta akibat regulasi Kementerian Perdagangan yang tidak matang yang menyebabkan distribusi minyak goreng macet. Untuk mengatasi persoalan minyak ini, Komisi IV meminta Kementerian Pertanian untuk meningkatkan produksi kelapa sebagai alternatif dan solusi sekaligus substitusi minyak sawit melalui percepatan Gerakan Nasional Kelapa.
Permasalahan lainnya yakni adanya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak menjelang perayaan Idul Adha. Dalam menangani PMK, Komisi IV mendorong Pemerintah untuk meningkatkan pengendalian serta penguatan biosecurity dan lalu lintas ternak hewan dan ternak antardaerah di seluruh Indonesia dan luar negeri. Upaya vaksinasi terhadap hewan ternak juga terus didorong oleh Komisi IV. Bahkan dalam kunjungan Duta Besar Australia yang diterima Komisi IV, sempat membahas mengenai penerimaan bantuan dari Australia senilai 10 juta dolar yang berbentuk vaksin dan juga ear tag.
Perum Bulog juga sempat dihadapkan pada permasalahan menipisnya stok beras yang hanya mencapai 673.613 ton sementara standar beras nasional yang ditetapkan Pemerintah adalah 1-1,5 juta ton. Komisi IV pun mendorong Kementerian Pertanian dan Bulog untuk segera memenuhi kebutuhan Cadangan beras dalam negeri.
Tak hanya itu, permasalahan mengenai beras juga terjadi akibat adanya impor beras sebanyak 2 juta ton di tengah petani memasuki panen raya. Komisi IV pun diminta untuk melakukan pengkajian lebih lanjut karena akan berdampak pada kondisi kesejahteraan petani.
Perubahan iklim juga turut menghantui persoalan pangan Indonesia dimana fenomena El Nino datang sehingga berakibat pada Indonesia mengalami musim kemarau yang cukup Panjang dan produktivitas pangan menjadi turun. Komisi IV pun meminta agar Pemerintah memperbaiki sistem irigasi serta membagikan bibit unggul yang dapat tahan dengan kondisi kemarau bagi para Petani.
Kesejahteraan petani dan nelayan juga menjadi fokus utama yang terus diperjuangkan oleh Komisi IV dengan terus mendorong naiknya Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Nelayan (NTN). Dorongan berupa bantuan seperti pupuk bersubsidi juga terus diperjuangkan oleh Komisi IV. Komisi IV memastikan agar distribusi subsidi tidak terus terjadi masalah sehingga tidak terjadi kelangkaan pupuk.
Keberlanjutan SDA dan Perlindungan Lingkungan
Dalam usaha perlindungan lingkungan, Komisi IV sempat menyoroti kejadian peningkatan polusi udara di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok Tangerang dan Bekasi) yang menyebabkan ratusan ribu masyarakat terjangkit penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ispa). Komisi IV mendorong Pemerintah untuk membuat aturan yang tegas yang mengatur serta membatasi segala produksi polutan.
Kebakaran hutan juga banyak terjadi selama periode 2019-2024. Komisi IV pun meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap sejumlah titik api yang berpotensi menyebabkan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Pelibatan masyarakat di dalam kegiatan mitigasi pun terus didorong.
Untuk menjaga lingkungan dan keberlanjutan sumber daya juga diperjuangkan Komisi IV dengan Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) terus digaungkan oleh Komisi IV sejak awal periode hingga akhirnya pada Selasa (9/7/2024) disahkan sebagai UU pada Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.
Dalam laporannya, Komisi IV Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono selaku Ketua Panja menyatakan RUU KSDAHE telah disepakati bahwa konsep RUU adalah RUU perubahan dengan judul RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Penguatan dalam perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 ini antara lain, pertama kegiatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan tidak hanya di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil tetapi juga dilakukan di areal preservasi guna terjaminnya kelestarian manfaat sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Serta adanya kejelasan kewenangan dalam penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, baik antar kementerian/lembaga maupun antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah melalui pembagian peran lintas sektor dan lintas pemerintahan dalam konservasi. Sehingga tidak lagi terjadi tumpang tindih kewenangan dan konservasi menjadi tanggung jawab bersama.
Kedua, pemanfaatan potensi sumber dana yang ada sangat dimungkinkan untuk mendukung pendanaan konservasi yang berkelanjutan dan terjamin. Kemudian, pencegahan kerusakan atau kepunahan serta terjaminnya kelestarian fungsi dan manfaat sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bagi keberlangsungan sistem penyangga kehidupan dengan mempertegas larangan serta menerapkan insentif dan disinsentif dalam penyelenggaraan konservasi.
Selanjutnya, Peningkatan peran serta masyarakat dalam konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, termasuk peran serta masyarakat hukum adat. Peningkatan kesejahteraan masyarakat hukum adat di sekitar kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta areal preservasi. Tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya mengancam keberlanjutan ekosistem dan dapat menurunkan kualitas hidup manusia. Sehingga penguatan kewenangan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dalam melakukan penegakan hukum dan pemberatan serta kekhususan sanksi pidana diperlukan untuk menjamin kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan terpenuhinya rasa keadilan bagi masyarakat. •gal/aha
- Komisi IV
- Seputar Isu