PARLEMENTARIA, Palembang – Dalam Undang-Undang ASN berlaku prinsip resiprokal, dimana para anggota TNI-Polri bisa menduduki jabatan Sipil begitu juga sebaliknya ASN bisa menduduki jabatan di TNI-Polri. Hal ini mengundang banyak persepsi masyarakat terkait pertukaran jabatan ini.
Anggota Komisi II DPR RI menghimbau masyarakat untuk mengawal asas resiprokal dalam UU AS. Sebab, sampai saat ini masih banyak TNI-Polri yang menduduki jabatan Sipil akan tetapi sangat sedikit ASN yang menjabat di Instansi TNI-Polri.
“Kita sangat khawatir karena dalam fakta dan kenyataan dilapangan, lebih banyak teman-teman TNI Polri yang masuk ke wilayah sipil tapi sangat hampir tidak ada teman teman ASN yang menjabat di TNI maupun Polri. Ini harus kita kawal dan awasi bersama,” papar Mardani kepada Parlementaria di Palembang (20/3/2024).
Legislator Fraksi PKS ini juga mengingatkan kepada Kementerian Pan-RB untuk lebih selektif dan di perketat lagi terkait jabatan jabatan apa saja yang bisa di isi oleh para anggota TNI Polri.
“Kami menghimbau kepada Menteri Pan-RB untuk lebih selektif lagi terkait posisi jabatan yang dapat diisi karena TNI Polri punya tupoksi sendiri serta juga sipil punya tupoksi sendiri, sehingga harus alasan kuat terkait imigrasi jabatan tersebut, harus diperketat syarat dan prosedurnya,” tutupnya. •pdt/aha