#Politik dan Keamanan

Susun RUU Daerah Khusus Jakarta, Baleg Terima Audiensi Badan Musyawarah Betawi

Wakil Ketua Baleg Ach. Baidowi saat menerima audiensi Badan Musyawarah Betawi (BAMUS BETAWI) dan Kaukus Muda Betawi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (9/11/2023). Foto: Geraldi/nr.
Wakil Ketua Baleg Ach. Baidowi saat menerima audiensi Badan Musyawarah Betawi (BAMUS BETAWI) dan Kaukus Muda Betawi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (9/11/2023). Foto: Geraldi/nr.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menerima audiensi Badan Musyawarah Betawi (BAMUS BETAWI) dan Kaukus Muda Betawi. Audiensi tersebut dalam rangka penyusunan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Wakil Ketua Baleg Ach. Baidowi mengatakan titik temu yang ingin diperkuat adalah bagaimana pelestarian kebudayaan Betawi diakomodir dalam penyusunan RUU DKJ.

“Tadi yang cukup ingin diperkuat adalah bagaimana melestarikan kebudayaan. Nah tentu ini menindaklanjuti hasil RDPU juga kemarin terkait dengan pelestarian kebudayaan. Karena kemarin kita juga mengundang dari pakar sosial budaya juga ternyata memang perhatian pemerintah dalam hal ini mengalokasikan anggaran terhadap eksistensi kebudayaan itu memang minim,” ujar Baidowi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

“… yang cukup ingin diperkuat adalah bagaimana melestarikan kebudayaan.”

Adapun Ketua Badan Musyawarah Suku Betawi Zainuddin (akrab disapa Haji Oding) menyampaikan aspirasinya yakni meminta RUU DKJ nantinya memiliki kekhususan. Beberapa hal yang diusulkan diantaranya adalah usulan Gubernur Jakarta memiliki 2 wakil gubernur melalui penetapan langsung ditunjuk oleh presiden, dalam hal ini gubernur dan wakil gubernur diharapkan merepresentasikan putra betawi.

Kemudian, usulan agar diaturnya walikota dan wakil walikota dipilih langsung dalam Pilkada, diakomodirnya Lembaga Adat Betawi dalam RUU DKJ, serta adanya perimbangan keuangan pusat dan daerah seperti yang ada dalam daerah khusus lainnya.

Selanjutnya, Ketua Kaukus Muda Betawi M. Ichwan Ridwan menyampaikan aspirasinya terkait penyusunan RUU DKJ, agar terbentuknya sistem desentralisasi budaya dalam pendelegasian wewenang oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk menentukan kebijakan pemajuan kebudayaan betawi. 

Terbentuknya collaborative governance untuk menghadapi perubahan status Jakarta untuk mencapai tujuan bersama membangun Jakarta dengan disertai pemajuan kebudayaan Betawi melalui lembaga adat dan budaya Betawi. Terbentuknya ekosistem budaya betawi di Jakarta untuk merumuskan arah pengaturan penyelenggaraan pemajuan kebudayaan Betawi dan Pemerintahan Provinsi Jakarta yang mempunyai fungsi khusus. •bia/aha

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *