#Politik dan Keamanan

Gus Awiek Soal Terpilihnya Suhartoyo Jadi Ketua MK: Ujian Integritas dari Berbagai Kepentingan

Anggota Komisi III DPR RI Achmad Baidowi. Foto: Oji/nr.
Anggota Komisi III DPR RI Achmad Baidowi. Foto: Oji/nr.

Anggota Komisi III DPR RI Achmad Baidowi menaruh harapan besar kepada Suhartoyo yang baru saja terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan karena pelanggaran kode etik.

“Kami menaruh harapan besar kepada Suhartoyo, karena Suhartoyo lah salah satu hakim yang berani dissenting opinion (pendapat berbeda) terhadap gugatan Nomor 90 (Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023),” kata Gus Awiek, sapaan karibnya, kepada media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Ia mengingatkan dengan jabatannya sebagai Ketua MK maka integritas Suhartoyo akan diuji dari berbagai godaan ataupun kepentingan.

“Sekarang, jadi ketua (MK) itu akan lebih banyak godaan, akan lebih banyak kepentingan yang masuk, dan bagaimana Suhartoyo menjaga itu”

“Uji integritas dari Suhartoyo lah sekarang ini ketika beliau menjadi ketua. Kalau kemarin hanya menjadi anggota mungkin dia bisa lebih independen. Sekarang jadi ketua (MK) itu akan lebih banyak godaan, akan lebih banyak kepentingan kepentingan yang masuk, dan bagaimana Suhartoyo menjaga itu,” tutur Politisi Fraksi PPP ini.

Wakil Ketua Baleg DPR RI ini pun optimistis Suhartoyo akan mampu menjaga amanah-nya sebagai Ketua MK. “Kami yakin Suhartoyo memiliki kredibilitas untuk itu,” ucapnya.

Sebelumnya, Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).

“Yang disepakati untuk menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Bapak Suhartoyo, dan saya tetap menjalankan tugas sebagai wakil ketua,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis.

Pada hari Selasa (7/11), Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Sapta Karsa Hutama saat mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Anwar Usman dinyatakan melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. •rdn

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *