Ketua Panja Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan Achmad Baidowi menyampaikan laporan hasil kerja Panja dalam Rapat Pleno Badan Legislasi, Senin (13/11/2023). Foto: Farhan/Man.
Ketua Panja Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan Achmad Baidowi menyampaikan laporan hasil kerja Panja dalam Rapat Pleno Badan Legislasi, Senin (13/11/2023).
“Dalam pengharmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang–Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan ini, Panja telah membahas (RUU ini) secara intensif dan mendalam dalam rapat-rapat baik fisik maupun visual pada tanggal 8 dan 16 November 2022 serta 10 Januari dan 13 Februari 2023,” jelasnya.
Adapun hal-hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU ini yang kemudian disepakati dalam rapat Panja bersama pengusul, diantaranya mengenai perbaikan teknis perbaikan rumusan terkait landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Kemudian, Panja menambahkan rumusan definisi terkait Obat dan Makanan, Pengawasan Obat dan Makanan, Obat Herbal, Narkotika, Psikotropika, Surveilan Pangan Olahan, Perizinan Berusaha, Resep, dan Pelaku Usaha, serta menghapus rumusan definisi terkait obat herbal terstandar dan izin edar.
“Panja juga melakukan perbaikan rumusan definisi terkait Obat, Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan Menambahkan asas aksesibilitas, keterjangkauan, dan nilai-nilai ilmiah,” ungkapnya.
Kemudian, menambahkan kata “kehalalan” dalam Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 12. Menambahkan pengaturan terkait Perizinan Berusaha yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menghapus frasa “berkoordinasi dengan” dalam Pasal 99 ayat (2) huruf dan huruf o. Melakukan perbaikan rumusan terkait ketentuan pidana. Terakhir, menambahkan dalam Ketentuan Penutup ketentuan terkait Perwakilan BPOM di provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia harus dibentuk paling lama 5 tahun sejak UU ini diundangkan.
“Berdasarkan aspek teknis perumusan dan substansi RUU, Panja berpendapat bahwa RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan dapat diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI, namun demikian Panja menyerahkan keputusan kepada Pleno, apakah rumusan RUU hasil harmonisasi yang telah dihasilkan oleh PANJA dapat diterima,” pungkasnya. •rnm/aha