Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat kerja yang diselenggarakan di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2023). Foto: Eno/Man.
Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara-Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) hasilkan delapan butir kesimpulan. Dimana salah satunya, Komisi II DPR RI mendukung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi birokrasi melaksanakan tujuh agenda transformasi dalam undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur sipil negara (UU ASN) dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi yang profesional dan berkelas dunia.
“Komisi II DPR RI mendorong Kementerian PAN-RB segera menyelesaikan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) agar dapat memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan Undang-undang ASN,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat kerja yang diselenggarakan di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2023).
“Komisi II DPR RI mendorong Kementerian PAN-RB segera menyelesaikan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) agar dapat memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan Undang-undang ASN,”
Mengingat banyaknya perubahan komponen manajemen ASN dalam undang-undang ASN, lanjut Doli membacakan butir ketiga kesimpulan dalam rapat kerja kali ini, maka Komisi II DPR RI mendorong Kementerian PAN-RB meningkatkan koordinasi dengan BKN dan stakeholder lainnya, guna memastikan tujuh agenda transformasi yang diatur dalam PP memiliki sinkronisasi dengan undang-undang ASN dan tidak tumpang tindih dengan peraturan turunan lainnya.
“Terhadap Tenaga Non ASN yang sudah terdata, Komisi II DPR RI mendorong Kementerian PAN-RB dan BKN meningkatkan koordinasi dengan BPKP (badan pengawas keuangan dan pembangunan) untuk menyelesaikan verifikasi dan validasi data tenaga honorer, agar pemerintah segera mendapatkan data yang valid dalam menyusun skenario penataan tenaga non ASN,” ungkapnya membacakan butir ke empat kesimpulan raker kali ini.
Sementara, terhadap tenaga non ASN yang belum terdata, Komisi II DPR RI bersama-sama dengan Kementerian PAN-RB dan BKN untuk mencari solusi terhadap masalah tersebut.
Ditambahkan Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini, berkaitan dengan skenario pernyataan tenaga non ASN Komisi II DPR RI meminta KementerianPAN-RB dan BKN memiliki jadwal dan mekanisme penataan yang jelas, serta memberikan berbagai kemudahan yang berpihak pada tenaga honorer baik dalam mekanisme PPPK penuh waktu ataupun paruh waktu.
Selain itu, dalam rangka mempercepat penerbitan PP (peraturan pemerintah) sebagai turunan UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, Komisi II DPR RI, KementerianPAN- RB, BKN dan LAN sepakat untuk melakukan rapat konsinyering.
“Komisi II DPR RI bersama KemenPAN- RB mendorong ASN untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilu 2024,” tegas Doli yang diiringi dengan ketukan Palu sidang oleh Ketua Komisi II DPR RI tersebut. •ayu/aha