Komisi XI Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota BSBI
- 0
- 2 min read
Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan saat diwawancarai usai mengikuti RDPU fit and proper test terhadap calon anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) di Gedung Nusantara I. Foto: Farhan/nr.
Komisi XI DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). RPDU tersebut digelar selama dua hari, mulai dari Rabu (5/7/2023) hingga Kamis (6/7/2023). Adapun pada hari ini, Rabu, uji kelayakan dan kepatutan tersebut diikuti oleh 10 orang Calon Anggota BSBI, baik yang berasal dari akademisi, praktisi maupun unsur pemerintah.
Adapun terhadap 6 orang Calon Anggota BSBI lainnya, akan dilakukan uji kepatutan dan kelayakan pada esok hari. Sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) pada Pasal 58B ayat (1), nantinya akan terpilih 5 orang Anggota BSBI yang baru, menggantikan Anggota BSBI periode 2020-2023 yang saat ini menjabat hingga Agustus 2023.
“Hari ini kita ada Fit and Proper Test BSBI, ada 15 calon anggota yang nantinya akan kita pilih 5 orang. Nanti akan ada lagi tambahan unsur pemerintah,” jelas Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan kepada Parlementaria di sela-sela rapat, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta.
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini kemudian menjelaskan bahwa BSBI bertugas untuk membantu DPR RI dalam melakukan fungsi pengawasan kepada Bank Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 58A UU Nomor 3 Tahun 2004 sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Bank Indonesia.
“Ini adalah badan supervisi karena bank Indonesia kan adalah badan yang independen. Jadi DPR tidak serta-merta bisa masuk ke sana tapi harus ada yang namanya badan supervisi yang nantinya akan memberi report kepada DPR terkait telaahan kebijakan Bank Indonesia apakah sudah sesuai dengan yang disampaikan atau tidak,” jelas Legislator Dapil Jawa Barat IV itu.
Adapun kelima nama anggota terpilih tersebut nantinya akan dibahas dalam Rapat Internal Komisi XI dan akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Presiden untuk masa jabatan Agustus 2023 hingga Agustus 2029, atau lima tahun masa jabatan sesuai UU P2SK Pasal 58B ayat (3). •uc/rdn
- Komisi XI
- Seputar Isu