5 February 2025
Populer

Rapat Paripurna DPR Setujui Hibah Alpalhankam

  • Juli 9, 2024
  • 0

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar menerima laporan dari Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin terhadap Hasil Pembahasan Persetujuan Penerimaan

Rapat Paripurna DPR Setujui Hibah Alpalhankam
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar menerima laporan dari Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin terhadap Hasil Pembahasan Persetujuan Penerimaan dan Pemberian Hibah Alpalhankam dari dan/ke Luar Negeri dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senayan, Selasa (9/7/2024). Foto : Arief/Andri.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 yang diselenggarakan Selasa (9/7/2024) menyetujui penerimaan hibah alat peralatan pertahanan dan keamanan (Alpalhankam) dari dan ke luar negeri. Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memimpin jalannya rapat paripurna yang menyetujui penerimaan hibah Alpalhankam tersebut.

“Selanjutnya, saya menanyakan kepada sidang yang terhormat, apakah laporan Komisi I atas hasil persetujuan penerimaan hibah alat peralatan pertahanan dan keamanan dari dan ke luar negeri, dapat disetujui?” tanya Cak Imin dalam rapat di jawab “Setuju,” oleh seluruh peserta rapat paripurna diiringi ketukan palu Cak Imin tanda persetujuan. 

Sebelum penggambil keputusan Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menyampaikan Laporan terhadap Hasil Pembahasan Persetujuan Penerimaan dan Pemberian Hibah Alpalhankam dari dan/ke Luar Negeri. Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa Pemerintah Pusat dapat memberikan hibah/pinjaman kepada atau menerima hibah/pinjaman dari pemerintah/lembaga asing dengan persetujuan DPR.

“Sehubungan dengan hal tersebut, Rapat Konsultasi Pengganti Bamus DPR RI tanggal 25 Maret 2024 telah memutuskan menugaskan Komisi I DPR RI untuk membahas Surat Menteri Pertahanan RI,” katanya. 

Nurul menyampaikan surat tersebut sebagai berikut, Nomor B/2045/MIX/2023 tanggal 30 Oktober 2023 hal Persetujuan Penerimaan dan Pemberian Hibah Alpalhankam dari dan/ke Luar Negeri, yaitu: Penerimaan Hibah dari Pemerintah Brunei Darussalam kepada Kemhan RI, Pemberian Hibah Senjata dan amunisi dari Kemhan RI kepada Pasukan Khusus Angkatan Darat Kerajaan Kamboja.

Kemudian, Surat Nomor B/2471/M/XIl/2023 tanggal 19 Desember 2023, hal Persetujuan Penerimaan Hibah Alpalhankam dari Luar Negeri, Dalam surat disampaikan permohonan persetujuan penerimaan hibah 1 (satu) Unit Kapal Patrol Combat Corvette (PCC) Eks. ROK Bucheon-773 dari pemerintah Korea Selatan kepada TNI AL.

Menindaklanjuti penugasan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR RI tersebut, pada tanggal 6 Juni 2024, Komisi I DPR RI telah melaksanakan Rapat Kerja dengan Menteri Pertahanan yang diwakili oleh Wamenhan, Menteri Keuangan diwakili oleh Dirien PPR Kemenkeu, dan Panglima TNI dalam rangka mendapatkan penjelasan mengenai Penerimaan dan Pemberian Hibah Alpalhankam dari dan/ke Luar Negeri.

“Setelah mendengarkan penjelasan dari Wamenhan dan Panglima TNI dan setelah mendengarkan pandangan dari Fraksi-Fraksi, Komisi I DPR RI memutuskan untuk menyetujui Penerimaan dan Pemberian Hibah Alpalhankam dari dan/ke Luar Negeri sesai surat Menteri Pertahanan Nomor B/2045/M/X/2023 tangg al 30 Oktober 2023 dan Nomor B/2471/M/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023,” tuturnya. •rnm/aha

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *