3 January 2025
Kesejahteraan Rakyat

RUU KIA Diharapkan Mampu Minimalkan Angka Stunting di Indonesia

  • Maret 27, 2024
  • 0

Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi. Foto: Mentari/nr. PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi, mengatakan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) Fase 1.000 Hari

RUU KIA Diharapkan Mampu Minimalkan Angka Stunting di Indonesia
Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi. Foto: Mentari/nr.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi, mengatakan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan diharapkan jadi komitmen DPR RI dan pemerintah untuk meminimalisir angka stunting di Indonesia.

“Termasuk dalam rangka tentu meningkatkan kapasitas, kualitas, dan masa depan anak-anak kita melalui penetapan UU ini,” kata Ashabul dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Rabu (27/3/2024).

RUU KIA diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak dalam melahirkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul. Oleh karena itu, RUU KIA hadir untuk meminimalkan beban-beban yang selama ini dirasakan perempuan.

Nantinya, cuti melahirkan akan berlaku hingga 6 bulan dan berhak mendapatkan upah secara penuh hingga 4 bulan dan 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

Selanjutnya, cuti suami juga akan diberikan hingga 2 hari untuk menjaga kesehatan istri dan anak. Kemudian setiap anak yang baru lahir wajib mendapatkan pendampir air susu ibu sesuai standar hingga 6 bulan, mendapatkan jaminan gizi dan memperoleh pelayanan kesehatan yang baik.

“Nah yang poin penting juga dalam UU ini juga mengatur tentang cuti suami. Jadi kepada suami yang istrinya melahirkan itu diberi hak cuti. Kepada suami yang istrinya mengalami keguguran atau sakit dan harus suami mendampingi itu diberi cuti, 2-3 hari,” tandasnya. •tn/aha

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *