Didik Soroti Potensi Penyalahgunaan Pusat Logistik Berikat untuk Masuknya Barang Ilegal
- Mei 20, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi menyoroti keberadaan Pusat Logistik Berikat (PLB) yang dinilai memiliki potensi disalahgunakan sebagai jalur masuk barang ilegal. Pasalnya, potensi penyalahgunaan tersebut dapat berdampak pada pelemahan daya saing industri dalam negeri. Maka dari itu, menurutnya mitigasi untuk menyaring masuknya barang-barang ilegal dari luar negeri.
“Tentu menjadi screening awal dan menjadi mitigasi tentang masuknya barang-barang ilegal dari luar negeri,” ujar Didik dalam RDP Komisi XI dengan Dirjen Bea Cukai dan Kepala BKF Kementerian Keuangan dengan agenda Pembahasan Pusat Logistik Berikat di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025)
Dalam kesempatan itu, Ia mempertanyakan upaya yang dilakukan guna mengantisipasi masuknya barang-barang ilegal tersebut. Terlebih, ia menilai bahwa tak jarang fasilitas yang ada pada Pusat Logistik Berikat ini menjadi tempat under table transaksi.
“Yang menjadikan potensi barang-barang masuk yang dari luar ini malah menjadi sesuatu yang biasa Pak. Sehingga perlu antisipasi yang tegas dan penegakan hukum yang ketat di dalam hal ini,” tegasnya.
Selain soal pengawasan, Didik juga menyoroti sejumlah kendala aksesibilitas PLB di beberapa wilayah yang dinilai belum merata. Ia menyebutkan bahwa lokasi PLB harus dipastikan dekat dengan akses transportasi dan mudah dijangkau pelaku usaha, terutama di wilayah-wilayah seperti Papua, perbatasan Kalimantan, dan Sulawesi Barat.
“Saya berharap lokasi-lokasi yang ditunjuk ini harus dekat dengan akses transportasi. Kemudian harus mudah dijangkau oleh pelaku usaha,” ungkapnya
Menurutnya hal ini perlu dilakukan sehingga tidak ada lagi penambahan biaya atau additional cost, termasuk transportasi menuju lokasi tersebut.
Terakhir, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini mempertanyakan efektivitas skema PLB sebagai hub logistik bagi berbagai jenis industri, dari besar hingga kecil, termasuk untuk penjualan melalui e-commerce. Ia mengkhawatirkan bahwa skema ini hanya diketahui oleh kelompok usaha tertentu karena kurangnya sosialisasi.
“Apakah betul-betul skema ini dipahami oleh teman-teman pelaku usaha? Saya takutnya di dalam skema ini hanya diketahui oleh pihak-pihak tertentu atau eksklusivitas perusahaan-perusahaan tertentu, sehingga teman-teman yang lain karena kurang sosialisasi, karena kurang literasi dan pengetahuan terhadap fasilitas PLB ini, sehingga mereka kurang paham,” tanyanya.
Maka dari itu, Didik mendorong agar sosialisasi fasilitas PLB dilakukan secara masif, baik melalui media sosial, iklan, maupun cabang-cabang unit teknis di daerah.
“Karena memang kita berharap tidak hanya yang memanfaatkan ini hanya industri-industri besar saja, tetapi industri-industri yang kecil, menengah, dan teman-teman yang memulai merintis industri baru juga, supaya tahu tentang fasilitas PLB ini,” lanjutnya
Di akhir pernyataannya, Didik mengingatkan agar fasilitas PL perlu dikembangkan untuk menjawab berbagai kendala yang dihadapi PLB. Hal itu guna memberi daya mampu kepada industri-industri terdekat di wilayah PLB.
“Misalnya, apakah di setiap PLB ini ada fasilitas untuk cold storage misalnya, terus kemudian pendingin, terus kemudian fasilitas khusus. Fasilitas khusus mungkin tidak semua wilayah harus sama, tetapi bagaimana persegmentasi kewilayahan memperhatikan potensi-potensi wilayah dan potensi-potensi kedaerahan tersebut.,” tutupnya. •hal