18 May 2025
Politik dan Keamanan

Legislator Soroti Lemahnya Pengawasan Internal Aparat Penegak Hukum

  • Mei 16, 2025
  • 0

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) dan Forum Mahasiswa Magang di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (15/5/2025). Foto: Runi/vel.
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) dan Forum Mahasiswa Magang di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (15/5/2025). Foto: Runi/vel.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan terhadap aparat penegak hukum (APH) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Menurutnya, alih-alih mengurangi kewenangan aparat seperti kepolisian dan kejaksaan, DPR justru harus mendorong mekanisme pengawasan yang lebih tajam dan efektif, baik secara internal maupun eksternal.

“Politik hukum kita di Komisi III sudah disepakati, kita tidak akan pernah mereduksi kewenangan aparat penegak hukum, jaksa, polisi, tidak bisa. Tapi ada tapinya. Jika kewenangannya tidak direduksi, apa yang bisa kita lakukan? Pengawasan. Apalagi? Ya, pengawasan,” tegas Wayan saat ditemui Parlementaria di sela-sela Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) dan Forum Mahasiswa Magang di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Menurutnya, selama ini keluhan masyarakat terkait pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penyidikan masih sangat tinggi. Untuk itu, pengawasan terhadap penyidik harus dilakukan secara menyeluruh dan tajam. Ia menilai keberadaan pengawas internal seperti wasidik (pengawasan penyidik) belum cukup menggigit.

“Nanti harus dicari polisi-polisi presiden terbaik yang ada di pengawasan penyidik. Itu untuk memastikan kerja-kerja polisi itu baik dan dapat dipercaya,” ujarnya.

Selain pengawasan internal, Wayan juga menekankan pentingnya tiga bentuk pengawasan eksternal. Pertama, oleh penuntut umum yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap berkas perkara yang dibawa ke pengadilan. “Kalau berkasnya tidak lengkap, yang dipermalukan itu penuntut umum. Maka dia adalah pengawas garda terdepan bagi penyidik,” jelasnya.

Kedua, pengawasan oleh masyarakat yang dapat dilakukan melalui media, tokoh masyarakat, dan akademisi hukum. Menurut Wayan, transparansi di tubuh kepolisian akan membuka ruang kontrol dari publik.

“Dan yang ketiga, pengawasan luar biasa penting: CCTV di ruang penyidikan. CCTV itu tidak hanya membuat terang benderang prosesnya, tapi juga bisa menjadi alat evaluasi langsung terhadap pelanggaran yang terjadi,” tegasnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa efektivitas CCTV juga tergantung pada ketegasan tindak lanjut. “Kalau ada pelanggaran yang terekam, harus ada kejelasan tindakan. Kalau memang bagus, beri penghargaan. Kalau melanggar, jangan didiamkan,” katanya.

Komisi III DPR RI saat ini tengah menghimpun masukan dari berbagai pihak untuk memperkaya substansi RUU KUHAP, termasuk dalam hal penguatan mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum. •aha

EMedia DPR RI