Jadi Beban Daerah, Komisi II Ungkap 70 Persen BUMD di Sulteng Perlu Diselamatkan
- Mei 9, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Palu – Komisi II DPR RI melaksanakan kunjungan kerja spesifik ke Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (7/5/2025). Kegiatan ini dalam rangka untuk evaluasi dan monitoring terhadap kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang ada di daerah tersebut.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menyoroti adanya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang belum berhasil menghasilkan profit dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah. Sehingga, hal ini membutuhkan banyak perbaikan.
“Kita tahu bahwa ada BUMD yang berkinerja baik dan menghasilkan profit, namun banyak juga yang perlu diperbaiki dan disehatkan,” ujarnya kepada Parlementaria di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (7/5/2025)
Dalam kesempatan yang sama, Rifqinizamy menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya Gubernur dan seluruh Bupati/Wali Kota yang hadir.
“Kami merasa bangga dan mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan para kepala daerah yang hadir. Hari ini, kami melakukan evaluasi terhadap kinerja BUMD dan BLUD yang ada di Sulawesi Tengah,” ujar Rifqinizamy.
Maka dari itu, ia menjelaskan bahwa evaluasi ini merupakan bagian dari upaya Komisi II DPR RI untuk memastikan bahwa BUMD tidak lagi menjadi beban bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Ke depan, BUMD harus menjadi stimulan bagi APBD, bukan lagi beban,” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi II DPR RI juga mendiskusikan kemungkinan untuk memperkenalkan konsep holding BUMD di tingkat provinsi. Hal ini dengan tujuan untuk menciptakan pengelolaan yang lebih efisien dan terstruktur.
“Mungkin tidak semua kabupaten/kota harus memiliki BUMD. Kami ingin fokus pada 1-2 BUMD di tingkat provinsi yang bisa dikelola secara efisien dengan pemegang saham dari kabupaten/kota,” kata Rifqinizamy.
Selain itu, Rifqinizamy mengungkapkan temuan mengenai lebih dari 70 persen BUMD di Sulawesi Tengah yang perlu diselamatkan. Ia mengatakan bahwa jika aturan yang sedang disusun sudah diterapkan, beberapa BUMD yang tidak efektif mungkin perlu dibubarkan agar tidak menjadi beban keuangan daerah.
“Kalau aturan ini sudah terbentuk, mungkin ada BUMD yang harus dibubarkan agar tidak menjadi penyakit akut bagi APBD,” ungkapnya.
Komisi II DPR RI juga menyentuh soal pemanfaatan BUMD perbankan di daerah. Beberapa daerah diketahui belum memanfaatkan BUMD daerah untuk keperluan kas umum daerah. Rifqinizamy menegaskan bahwa pihaknya akan membuat aturan yang memastikan bahwa apabila daerah tidak memanfaatkan BUMD dengan maksimal, dana alokasi daerah (DAU) bisa ditahan.
Di akhir keterangannya, Rifqinizamy menekankan bahwa pemeriksaan terhadap BLUD dan BUMD di Sulawesi Tengah akan terus dilakukan untuk memastikan apakah pengelolaan mereka sudah sesuai dengan aturan yang ada.
“Kami akan memastikan apakah BLUD dan BUMD di Sulawesi Tengah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Semua akan diperiksa dan disesuaikan,” katanya. •hal/rdn