Wahyudin Noor Aly Soroti Permasalahan Hak Atas Tanah dan Status HGU di Kalbar
- Mei 9, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Pontianak – Komisi II DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Pontianak, Kalimantan Barat, dalam rangka menyoroti sejumlah persoalan pertanahan. Hal itu, khususnya, terkait dengan hak masyarakat atas tanah, status kawasan adat, dan kawasan hutan yang semakin tergerus.
Anggota Komisi II DPR RI Wahyudin Noor Aly menyampaikan bahwa Komisi II menerima banyak keluhan dari masyarakat Kalimantan Barat terkait kepemilikan tanah dan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan secara optimal oleh perusahaan. Hadir pula dalam pertemuan ini, Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan dan Wakil Gubernur Krisantus Kurniawan
“Di Kalimantan Barat ini ada beberapa surat masuk ke Komisi II, keluhan masyarakat terkait HGU. Tadi sudah dipaparkan oleh Kantor Pertanahan bahwa ada HGU yang masih aktif, namun juga banyak yang sudah tidak diurus dan tidak operasional,” ujar Goyud, sapaan akrab Wahyudin Noor Aly, saat wawancara dengan Parlementaria di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (7/5/2025).
Lebih lanjut, Legislator Fraksi PAN tersebut mengapresiasi langkah Pemerintah, khususnya Kementerian ATR/BPN, yang telah menetapkan HGU tidak operasional sebagai tanah terlantar. Status ini memungkinkan tanah tersebut dialihkan menjadi tanah cadangan nasional yang kelak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Salah satu kasus yang mencuat berasal dari Kabupaten Landak. “Ada perusahaan yang tidak mengelola tanahnya, bahkan menelantarkan karyawan. Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga hak masyarakat. Ternyata tanah itu sudah ditetapkan sebagai tanah terlantar. Ketika ingin diaktifkan kembali, itu sudah menjadi milik negara,” ungkapnya.
Menurut Goyud, peran Pemerintah Daerah menjadi sangat penting dalam distribusi ulang tanah negara kepada masyarakat. “Kepala daerah yang paling tahu siapa yang layak menerima tanah itu. Jangan sampai salah sasaran, seperti dulu, HGU diberikan ke perusahaan dari luar yang akhirnya tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia juga menyoroti ketimpangan penguasaan lahan antara korporasi dan BUMD. “BUMD hanya menguasai sedikit bidang tanah, sementara korporasi bisa sampai 4.000 bidang. Ini harus ditata ulang. Negara harus memprioritaskan BUMD karena ada feedback langsung ke negara, bukan hanya pajak, tapi juga keuntungan,” ujarnya.
Goyud menekankan bahwa perusahaan yang telah diberi kesempatan namun menelantarkan tanah sebaiknya tidak diberi hak lagi. “Kalau mereka ingin kembali menggarap, ya mulai dari nol. Tapi menurut saya, sebaiknya tidak usah diberi lagi. Kita harus berpihak kepada rakyat dan negara,” tutupnya.
Turut hadir Wakil Ketua Komisi II DPR RI selaku Ketua Tim Aria Bima (F- PDI-Perjuangan), Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin (F- Golkar), Deddy Yevri Hanteru Sitorus, Komarudin Watubun, Bob Andika Mamana Sitepu, Romy Soekarno (F-PDI-Perjuangan), Esthon L. Foena (F-Gerindra), Ujang Bey, Muhammad Habibur Rochman (F-Nasdem), Mohammad Toha, Ali Ahmad (F-PKB) dan Edi Oloan Pasaribu (F-PAN).
Hadir pula Para Bupati/Walikota se-Provinsi Kalimantan Barat, Para Direktur Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah se- Provinsi Kalimantan Barat beserta jajaran terakait lainnya, Kakanwil Provinsi Kalimantan Barat, Para Kakantah BPN Kab/Kota Se-Provinsi Kalimantan Barat.
Serta dihadiri juga oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah serta Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN RI dengan tema ‘1. Pengawasan Terkait Pelaksanaan dan Penyelenggaraan BUMD dan BLUD dan Evaluasi HGU, HGB dan 2. HPL di Provinsi Kalimantan Barat’. •pun/rdn