18 May 2025
Politik dan Keamanan

RUU Statistik Perkuat Validitas Data Konflik Agraria Guna Penyelesaian Litigasi dan Non-Litigasi

  • Mei 5, 2025
  • 0

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edi Purwanto, dalam rapat pleno dan rapat dengar pendapat Baleg dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Kementerian KLHK, Kementerian Pertanian, Kepala Badan Informasi

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edi Purwanto, dalam rapat pleno dan rapat dengar pendapat Baleg dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Kementerian KLHK, Kementerian Pertanian, Kepala Badan Informasi Geospasial, dan Kepala BNN di Jakarta, Rabu (30/04/2025). Foto: Geraldi/vel.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edi Purwanto, dalam rapat pleno dan rapat dengar pendapat Baleg dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Kementerian KLHK, Kementerian Pertanian, Kepala Badan Informasi Geospasial, dan Kepala BNN di Jakarta, Rabu (30/04/2025). Foto: Geraldi/vel.


PARLEMENTARIA, Jakarta 
– Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edi Purwanto, menegaskan bahwa konflik agraria yang melibatkan berbagai pihak menjadi perhatian dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Pasalnya, konflik agraria tersebut tak hanya melibatkan korporasi dan negara, melainkan juga masyarakat sehingga menjadi masalah yang sangat serius.

Edi menilai, bahwa penyelesaian konflik agraria melalui pendekatan litigasi maupun non-litigasi saat ini masih jauh dari memadai. Hal itu disampaikannya dalam rapat pleno dan rapat dengar pendapat Baleg dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Kementerian KLHK, Kementerian Pertanian, Kepala Badan Informasi Geospasial, dan Kepala BNN, yang berlangsung pada Senin (28/04/2025) membahas RUU Statistik.

Menurut Edi, selama ini pendekatan yang digunakan untuk menyelesaikan konflik agraria belum mampu menjawab akar permasalahan secara menyeluruh.

“Saya yakin dan percaya konflik agraria ini jadi masalah serius bagi bangsa. Pendekatan yang digunakan, baik litigasi maupun non-litigasi, belum mampu menyelesaikan masalah ini secara komprehensif atau secara serius,” ujar Edi dikutip Parlementaria, di Jakarta, Rabu (30/04/2025).

Edi juga mempertanyakan terkait Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memiliki data valid mengenai konflik agraria di seluruh Indonesia. Menurutnya, konflik agraria yang terjadi memiliki beragam tipologi yang melibatkan korporasi, negara, dan kelompok masyarakat. Salah satu contoh yang disampaikan adalah sengketa yang terjadi di Tebo, di mana terdapat kasus tumpang tindih legalitas antara sertifikat tanah milik masyarakat dan Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan negara.

“Di Tebo, ada 294 KK yang memiliki sertifikat tanah resmi, namun pada bulan yang sama, HGU juga dikeluarkan di lokasi yang sama. Kedua belah pihak memiliki legalitas yang sah menurut negara,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Edi menyatakan bahwa ini hanyalah satu dari banyaknya kasus serupa yang memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif dan terstruktur.

Dalam kesempatan itu, Edi juga menyoroti pentingnya political will yang kuat untuk menangani masalah agraria secara lebih serius. Ia menyebutkan bahwa terdapat 13 regulasi yang mengatur masalah agraria, mulai dari UUPA No. 5 Tahun 1960 hingga Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pada 2023, tetapi banyak di antaranya belum efektif dalam menyelesaikan masalah-masalah yang ada.

Edi mengusulkan agar dilakukan pemetaan terhadap konflik agraria yang terjadi di seluruh Indonesia melalui audit luas dan audit fungsi. Ia berpendapat bahwa penting untuk melakukan pendataan yang lebih mendalam terhadap berbagai jenis konflik agraria yang terjadi, baik yang berskala besar maupun kecil.

“Ini perlu dilakukan agar kita dapat memahami masalah secara lebih menyeluruh dan memetakan solusi yang tepat,” tambahnya.

Edi juga menekankan pentingnya menyelesaikan masalah agraria bukan hanya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang saat ini menjadi program unggulan, tetapi juga dengan menyelesaikan konflik-konflik agraria yang telah ada sejak lama. Ia berharap, penyusunan RUU ini dapat menjadi landasan untuk memfasilitasi penyelesaian konflik tersebut secara tuntas.

Dalam rapat yang dihadiri oleh berbagai kementerian terkait ini, Edi juga mengingatkan perlunya keterlibatan semua pihak dalam menjaga kepatuhan terhadap peraturan yang ada, termasuk penguatan data statistik yang dapat membantu dalam pengambilan keputusan yang lebih tepat. Ia berharap, RUU tentang Perubahan UU Statistik ini dapat mengintegrasikan masalah agraria dalam sistem data statistik nasional yang lebih transparan dan akurat.

“Melalui data yang valid dan sistematis, negara akan memiliki jadwal yang jelas untuk menyelesaikan berbagai masalah agraria yang ada,” tutup Edi.

EMedia DPR RI