Tanggapi Tarif AS, Langkah Prioritas Pemerintah Harus Lindungi Perusahaan Dalam Negeri
- April 16, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Bandung – Pemerintah Indonesia telah merespons kebijakan proteksionis yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump berupa tarif impor sebesar 32 persen terhadap produk dari Indonesia. Kebijakan ini dinilai berpotensi mengganggu kinerja ekspor nasional dan menekan sektor ketenagakerjaan, khususnya di industri padat karya yang banyak menyerap tenaga kerja.
Menanggapi hal itu, Komisi XI DPR melakukan kunjungan ke Bea Cukai Jawa Barat dalam rangka meninjau basis industri Indonesia yang salah satunya ada di Jawa Barat. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menjelaskan bahwa pihaknya juga mengikuti berita bahwa pemerintah baru saja membentuk Satuan Tugas Deregulasi (Satgas Deregulasi).
“Kita ingin memastikan bagaimana kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah Indonesia tidak menghawatirkan terhadap pelaku Industri dan pelaku usaha di Indonesia,” ujar Hekal saat memimpin kunjungan kerja reses Komisi XI di Kantor Wilayah Kantor Bea Cukai Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Selasa (15/04/2025).
Menurutnya, langkah prioritas pemerintah harus difokuskan pada perlindungan terhadap perusahaan dalam negeri. Ia menilai bahwa perusahaan nasional tidak boleh dibiarkan menghadapi tekanan global secara mandiri, karena hal itu berisiko memicu kebangkrutan yang dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja secara massal.
“Pemerintah dapat mengaktifkan berbagai instrumen fiskal seperti insentif pajak, subsidi, dan kemudahan pembiayaan sebagai bentuk dukungan konkret untuk menjaga stabilitas sektor usaha,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Lebih lanjut, ia menjelaskan kebijakan penghapusan pertimbangan teknis impor oleh Presiden Prabowo diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih baik, meningkatkan daya saing produk lokal, serta merespons kebutuhan pasar dengan lebih cepat dan efisien.
Namun demikian, pencabutan pertimbangan teknis impor tersebut dapat menyebabkan beberapa dampak negatif, seperti banjir produk impor yang dapat mengancam industri lokal, menciptakan ketidakpastian dalam iklim investasi, menumbuhkan persaingan yang tidak sehat di pasar domestik dan menurunkan standar kualitas produk yang beredar di pasar.
“Karena tidak ada regulasi yang mengawasi kualitas barang impor yang masuk,” tegasnya.
Karena itu, Hekal menegaskan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga arus ekspor dan impor di Indonesia. Dimulai dari Pengawasan dan Penegakan Hukum terkait dengan kegiatan ekspor dan impor, pungutan Pajak dan Bea Masuk sebagai pendapatan bagi negara, pengendalian Barang Berbahaya, dan melakukan analisis risiko untuk mengawasi arus barang yang berpotensi mengganggu perdagangan yang legal.
“Dengan peran-peran tersebut, Bea Cukai berkontribusi secara signifikan dalam menjaga kelancaran arus ekspor dan impor, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui perdagangan internasional yang aman dan teratur,” ujarnya.
Hekal juga menekankan perlunya strategi perdagangan yang dirancang secara cermat dan berbasis data. Ia berpandangan bahwa tim negosiasi perdagangan Indonesia perlu dibentuk dengan komposisi yang tidak hanya memahami isu hukum dan regulasi internasional, tetapi juga mampu merancang strategi yang adaptif dan menguntungkan secara jangka panjang.
Karena itu, ia menegaskan pengambilan kebijakan saat ini harus lebih mengedepankan data konkret ketimbang sekadar asumsi. Selain itu, ia juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi lintas sektor, di mana kementerian-kementerian terkait perlu menyusun langkah bersama dalam mengatasi dampak kebijakan internasional ini secara komprehensif.
Dalam Kunjungan Kerja Reses tersebut dihadiri oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Dwi Teguh Wibowo, Direktur Teknis Pabean Susila Brata, Direktur Keberatan Banding dan Peraturan Priyono Triatmojo, Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jawa Barat Finari Manan, Kasubdit Peraturan Dwiyono Widodo, Kepala KPPBC Bandung Budi Santoso dan Pejabat setingkat eselon III pada Kanwil Bea dan Cukai Jawa Barat beserta jajaran. •man/rdn