20 April 2025
Politik dan Keamanan

Komisi III Segera Bahas RUU KUHAP Baru, Fokus Restorative Justice dan Perlindungan HAM

  • Maret 21, 2025
  • 0

Ketua Komisi III Habiburokhman, dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Foto : Devi/Andri.
Ketua Komisi III Habiburokhman, dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Foto : Devi/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Komisi III DPR RI secara resmi menyampaikan draft final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Draft tersebut telah selesai pada tahap penyusunan dan Komisi III akan segera membahasnya pada masa sidang yang akan datang. Langkah ini diambil setelah Surat Presiden (Surpres) terkait RUU tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

“KUHAP ini menggantikan KUHAP lama yang sudah berlaku per tahun ini sekitar 44 tahun ya karena (dari tahun) 1981 sekarang 44 tahun dan tentu kita harus menyesuaikan juga dengan KUHP baru yang akan berlaku 1 Januari 2026,” ujar Ketua Komisi III Habiburokhman, dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Beberapa hal yang digaris bawahi Habib dalam pembahasan KUHAP baru tersebut diantaranya adalah KUHAP baru nantinya tidak akan mengubah kewenangan aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana. Polri tetap menjadi penyidik utama, dan Jaksa tetap menjadi penuntut tunggal.

“KUHAP baru mengandung banyak perbaikan karena menyesuaikan dengan KUHP baru yang menganut nilai restorasi, restitusi, dan rehabilitasi,” jelasnya. Salah satu fokus utama adalah pencegahan kekerasan dalam penyidikan, dengan mewajibkan pemasangan CCTV di setiap ruang pemeriksaan dan penahanan.

Selain itu, KUHAP baru memperkuat peran advokat, yang kini dapat menyampaikan keberatan jika terjadi intimidasi terhadap kliennya. Advokat juga dapat mendampingi saksi dan korban, tidak hanya tersangka.

KUHAP baru juga memaksimalkan restorative justice atau keadilan restoratif yang merupakan pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan kerugian korban dan perbaikan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. 

“Yang paling penting, KUHAP baru memaksimalkan restorative justice. Kami buat satu bab khusus restorative justice. Jadi, mulai penyidikan, penuntutan, sampai persidangan, bisa dilakukan restorative justice,” ungkapnya.

Konsep restorative justice ini menekankan pada pemulihan kerugian korban, bukan semata-mata menghukum pelaku, dengan melibatkan korban dan pelaku dalam penyelesaian perkara. Contoh kasus yang diberikan adalah kasus pencurian kecil, seperti mengambil cokelat atau kayu, yang kini dapat diselesaikan melalui restorative justice.

“Jadi dihukum oleh putusan pengadilan, tapi putusannya adalah perbuatan yang terbukti tetapi dimaafkan dan tidak dikenai hukuman. Itu di KUHAP yang baru yang kita coba maksimalkan,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Hal lain yang juga dibahas dalam KUHAP baru adalah pengaturan soal hak-hak kelompok rentan, yakni perempuan, difabel, dan lanjut usia. yang sering menghadapi kendala dalam proses hukum. Mereka akan mendapat perhatian khusus dan dilindungi hak-haknya.

Sementara itu, syarat penahanan juga diperketat untuk mencegah penahanan sewenang-wenang sebelum proses persidangan. “Kalau yang sekarang kita bikin pengaturan adanya upaya melarikan diri berarti sudah ada perbuatan permulaan untuk melarikan diri, menghilangkan alat bukti, atau mengulangi tindak pidana, tambah banyak lagi syarat. Jadi nggak gampang sewenang-wenang orang ditahan sebelum proses persidangan,” imbuhnya.

Untuk itu, ia berharap masyarakat dapat berpartisipasi dalam memberikan masukan dan aspirasi terhadap penyusunan KUHAP baru yang rencananya akan diselesaikan pembahasannya dalam dua kali masa sidang kedepan. •bia/aha

Adapun, naskah akademik dan naskah RUU KUHAP dapat diunduh pada link berikut:
https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/fungsi-dpr/fungsi-legislasi/prolegnas-prioritas/detail/632

EMedia DPR RI