Perlunya Kesetaraan Ekosistem Media Konvensional dan Digital di RUU Penyiaran
- Maret 11, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menyoroti ketimpangan dalam kompetisi antara media di ranah konvensional dan di platform digital. Karena itu, ia menekankan perlunya regulasi yang seimbang terkait media dua ranah tersebut untuk dimuat dalam pembahasan di RUU tentang Perubahan UU Nomor 32 Tahun 2002 (RUU Penyiaran).
Termasuk, dalam menciptakan ekosistem media yang setara (equal playing field) dalam RUU tersebut. Hal itu sebagaimana disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi I dengan Dirjen Ekosistem Digital Komdigi, Dirut TVRI, Dirut RRI dan Dirut LKBN Antara, Senin (10/3/2025).
“Jadi seperti televisi ya, kemudian juga termasuk di dalamnya layanan Over the Top dan media sosial saat ini memang terdapat ketimpangan yang sangat signifikan karena televisi harus sekali lagi menanggung biaya produksi yang sangat tinggi, menghadapi regulasi yang sangat ketat, sementara platform digital menikmati regulasi yang jauh lebih longgar, ini tidak setara,” ujarnya.
Politisi Fraksi Partai NasDem itu juga menyoroti ketidakseimbangan dalam pengawasan media. Dijelaskannya, KPI selama ini sangat ketat melakukan sensor terhadap media konvensional, tetapi hampir tidak berdaya ketika berhadapan dengan platform digital yang kontennya lebih masif dan kompleks. Dampaknya, banyak perusahaan media konvensional yang terpaksa melakukan PHK akibat kesulitan bertahan dalam situasi ini.
Amelia juga mengungkapkan bahwa media konvensional dapat belajar dari keberhasilan lembaga penyiaran internasional seperti BBC, NHK, dan EBC yang mampu bertahan di tengah disrupsi digital. Keberhasilan mereka, menurut Amelia, didukung oleh regulasi yang jelas dan dukungan pemerintah yang kuat, yang menciptakan model pembiayaan berkelanjutan dan perlindungan terhadap konten lokal.
“Oleh karena itu, regulasi yang jelas dan mendukung media konvensional serta digital sangat dibutuhkan,” ujar Amelia.
Ia pun menekankan revisi UU Penyiaran harus mencakup pengaturan yang jelas, termasuk perizinan, tanggung jawab editorial, transparansi algoritma, kewajiban penyiaran konten lokal, dan kepatuhan terhadap regulasi. Langkah ini, menurutnya, akan mendorong terciptanya kompetisi yang sehat dan seimbang di sektor media.
Amelia menutup pembicaraannya dengan menegaskan kembali pentingnya penerapan prinsip equal playing field yang memastikan regulasi dan kewajiban yang seimbang diterapkan pada semua pelaku media, baik itu media konvensional maupun digital, demi menciptakan ekosistem media yang adil dan berkelanjutan. •pun/rdn