20 May 2025
Ekonomi dan Keuangan

BAKN Telaah LHP BPK Terkait Subsidi Pupuk Pusri

  • Maret 3, 2025
  • 0

Ketua BAKN DPR RI Andreas Eddy Susetyo dalam pertemuan di Palembang, Kamis (27/2/2025). Foto : Kiki/Andri.
Ketua BAKN DPR RI Andreas Eddy Susetyo dalam pertemuan di Palembang, Kamis (27/2/2025). Foto : Kiki/Andri.


PARLEMENTARIA, Palembang
 – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI melakukan telaah terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI terkait subsidi pupuk PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang.

Ketua BAKN DPR RI Andreas Eddy Susetyo, yang juga memimpin Tim Kunjungan Kerja BAKN ke PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, menegaskan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti temuan BPK mengenai tata kelola pupuk bersubsidi.

“BAKN DPR RI sedang melakukan telaah terhadap tata kelola pupuk bersubsidi. Seperti kita ketahui, dalam mendukung swasembada pangan, penting bagi kami untuk menindaklanjuti temuan BPK terkait hal ini,” ujar Andreas dalam pertemuan di Palembang, Kamis (27/2/2025).

Pertemuan tersebut turut dihadiri Direktur Utama PT Pupuk Sriwidjaja Palembang Daconi Khotob, Direktur Operasi dan Produksi Filius Yuliandi, Direktur Keuangan dan Umum merangkap Direktur Manajemen Risiko Saifullah Lasindrang, serta Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi.

Andreas menambahkan bahwa BAKN DPR RI memberikan perhatian khusus terhadap perencanaan, pengadaan, dan penyaluran pupuk bersubsidi guna mendukung swasembada pangan yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, kini produsen pupuk bersubsidi harus menyalurkan langsung kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan), pengecer, dan koperasi yang bergerak di bidang distribusi pupuk,” jelas Andreas.

Ia mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut mengubah sistem distribusi yang sebelumnya melalui beberapa gudang dan kios hingga ke lini empat, kini dipangkas agar lebih langsung. Namun, dalam praktiknya, mayoritas Gapoktan belum siap menggantikan peran distributor dan pengecer mitra PT Pupuk Indonesia.

“Di lapangan, masih ditemukan bahwa Gapoktan tidak siap. Hanya sekitar 1,5 persen Gapoktan yang telah memenuhi kesiapan. Inilah yang perlu dimitigasi, termasuk dalam aspek pengadaan pupuk itu sendiri,” tegas Andreas.

Oleh karena itu, ia berharap pemerintah segera mencari solusi agar Gapoktan memiliki kapasitas yang memadai dalam menangani distribusi pupuk bersubsidi.

“Kami ingin memastikan implementasi Perpres ini berjalan dengan baik. Yang terpenting, tata kelola subsidi pupuk yang baru ini benar-benar memberikan manfaat bagi petani agar lebih sejahtera,” tutup Andreas. •qq/aha

EMedia DPR RI