20 April 2025
Kesejahteraan Rakyat

Komisi X Gelar RDPU dengan Pakar Hukum Bahas RUU Sisdiknas

  • Februari 28, 2025
  • 0

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pakar hukum. Foto: Mentari/vel.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pakar hukum. Foto: Mentari/vel.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas Komisi X DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pakar hukum guna membahas RUU tentang Perubahan atas UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Ketua Panja RUU Sisdiknas yang juga Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengatakan diskusi ini bertujuan untuk menggali berbagai pandangan dan masukan dalam menyempurnakan regulasi pendidikan nasional.

“Revisi UU Sisdiknas harus memastikan sistem pendidikan nasional menjadi lebih komprehensif, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman,” katanya melalui rilis yang diterima Parlementaria, Kamis (27/2/2025).

Dalam rapat yang menghadirkan narasumber Cecep Darmawan, Johannes Gunawan, dan Bernadette Mulyati Waluyo, Hetifah menegaskan bahwa pendidikan di Indonesia harus mampu mengakomodasi seluruh kepentingan, dari pendidikan dasar hingga tinggi, serta menyelaraskan berbagai regulasi yang sebelumnya terpisah agar memberikan kepastian hukum yang jelas.

“Kita ingin memastikan akses pendidikan yang lebih merata, sehingga setiap anak Indonesia, tanpa terkecuali, mendapatkan hak pendidikan yang berkualitas,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Hetifah juga menambahkan bahwa revisi ini harus bersifat visioner dan progresif, dengan memperkuat digitalisasi pendidikan serta konsep link and match antara dunia pendidikan dan dunia industri agar lulusan memiliki daya saing global. Selain itu, ia menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang mengikuti kaidah legal drafting yang tepat, sehingga kebijakan yang dihasilkan lebih terstruktur dan efektif.

Salah satu poin utama yang dibahas dalam RDPU ini adalah pentingnya harmonisasi regulasi pendidikan agar kebijakan di tingkat pusat dan daerah lebih selaras.

“Perlu adanya redefinisi sistem pembiayaan pendidikan guna memastikan bahwa anggaran yang tersedia benar-benar dialokasikan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik,” jelasnya.

Dalam rapat ini, Panja RUU Sisdiknas Komisi X DPR RI meminta para narasumber untuk memberikan kajian lebih lanjut terkait metode penyusunan regulasi yang paling efektif, serta langkah konkret untuk memperbaiki postur anggaran pendidikan agar lebih optimal dan tepat sasaran.

Panja RUU Sisdiknas Komisi X DPR RI berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan bahwa RUU Sisdiknas yang baru benar-benar mampu menjawab tantangan pendidikan di masa depan. Regulasi yang dihasilkan diharapkan dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif, berkualitas, dan relevan bagi generasi Indonesia Emas 2045. •rnm/aha

EMedia DPR RI