16 March 2025
Industri dan Pembangunan

Komisi V Evaluasi Jalan Tol: SPM Tak Terpenuhi, Tarif Harus Ditunda

  • Februari 28, 2025
  • 0

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, saat memimpin pertemuan Kunjungan Kerja Spesifik ke Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) di Jatiasih, Bekasi, Kamis (27/2/2025). Foto: SSB/vel.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, saat memimpin pertemuan Kunjungan Kerja Spesifik ke Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) di Jatiasih, Bekasi, Kamis (27/2/2025). Foto: SSB/vel.


PARLEMENTARIA, Bekasi
 – Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, memimpin Kunjungan Kerja Spesifik ke Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) di Jatiasih, Bekasi, pada Kamis (27/2/2025). Kunjungan ini dilakukan untuk meninjau langsung berbagai permasalahan di jalan tol, mulai dari aspek konstruksi hingga penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang dinilai belum optimal.

Lasarus menyoroti berbagai persoalan yang ditemukan di Tol JORR, termasuk buruknya perencanaan dan konstruksi yang berdampak pada kualitas jalan tol. “Kalau saya sebut ini seperti benang kusut. Persoalan dimulai dari hulu sampai hilir. Studi awal pembangunan jalan tol tidak dilakukan dengan baik, metode kerjanya juga tidak tepat, sehingga berdampak pada konstruksi yang bermasalah. Akibatnya, jalan sering mengalami perbaikan sementara atau patching, yang justru mengganggu kelancaran lalu lintas,” ujarnya.

Selain itu, Lasarus juga menegaskan bahwa sesuai dengan PP 23 Tahun 2024, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimal seharusnya tidak diperbolehkan menaikkan tarif tol. “Dalam aturan, jika dalam tujuh hari setelah penundaan kenaikan tarif SPM masih tidak terpenuhi, maka kontraknya bisa diputus. Namun, sampai saat ini belum ada satu pun jalan tol yang diputus kontraknya karena tidak memenuhi SPM. Ini menjadi pertanyaan besar, apakah aturan ini benar-benar diterapkan?” tegasnya.

Komisi V DPR RI juga menyoroti permasalahan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang masih marak di jalan tol. “Kendaraan ODOL memperlambat lalu lintas, bahkan kecepatan minimum 60 km/jam tidak bisa tercapai. Saat dikeluarkan dari tol, jalan di luar tol yang tidak memiliki daya dukung kuat menjadi rusak. Ini menciptakan efek domino yang merugikan semua pihak,” lanjut Lasarus.

Merespons hal ini, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Miftachul Munir, menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap kritik dan masukan dari DPR RI. “Kami mengapresiasi dan menerima baik masukan ini demi perbaikan layanan jalan tol bagi masyarakat dan memastikan investasi di sektor jalan tol tetap berkelanjutan. Kami akan melaporkan temuan ini ke pimpinan dan Kementerian PUPR untuk perbaikan regulasi,” ujar Munir.

Sebagai langkah konkret, Komisi V DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengurai akar permasalahan dalam pengelolaan jalan tol. “Kami akan membedah masalah ini mulai dari hulu hingga hilir agar ada solusi konkret. Jika tidak ditangani serius, permasalahan jalan tol di Indonesia tidak akan pernah selesai,” tutup Lasarus.

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya Komisi V DPR RI dalam memastikan bahwa infrastruktur jalan tol di Indonesia, khususnya Tol JORR, dapat memberikan layanan yang aman, nyaman, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. •ssb/aha

EMedia DPR RI