11 December 2024
Politik dan Keamanan

Komisi III Ingatkan APH Harus Serius Tangani Ratusan Tambang Ilegal di Jawa Timur

  • November 25, 2024
  • 0

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro, saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Markas Polda Jawa Timur. Foto: Saum/vel. PARLEMENTARIA, Sidoarjo

Komisi III Ingatkan APH Harus Serius Tangani Ratusan Tambang Ilegal di Jawa Timur
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro, saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Markas Polda Jawa Timur. Foto: Saum/vel.

PARLEMENTARIA, Sidoarjo – Meski Indonesia memiliki potensi sumber daya alam (SDA) yang sangat besar, Komisi III DPR RI mencatat, kerap ditemukan praktek ilegal. Berdasarkan laporan yang diterima, ditemukan maraknya ratusan tambang ilegal di Provinsi Jawa Timur. Diketahui, sebaran tambang ilegal tersebut terbanyak di tiga daerah yaitu Kabupaten Tuban, Pasuruan dan Lumajang.

Jika dibiarkan tanpa ditangani lebih lanjut, maka berakibat fatal berupa kerugian negara seperti kerusakan alam yang tak terkendali. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro memandang perlu mengingatkan para penegak hukum beserta pemerintah daerah untuk serius menangani secara tuntas setiap kasus tersebut.

Pernyataan ini disampaikan dirinya saat membuka agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Markas Polda Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, Jumat (22/11/2024). Ia menyampaikan Komisi III DPR RI sedang berusaha mendalami laporan kasus yang diterima sekaligus mengupayakan adanya solusi.

“Ada yang salah dari sistem penegakan hukum yang terjadi. Setelah ditelaah lebih jauh, kami menerima laporan kegiatan atau praktek ilegal seperti penambangan emas tanpa izin (PETI), illegal drilling, pembalakan liar, dan illegal fishing. Ini kan membuat kebocoran negara yang sangat signifikan sehingga negara mengalami kerugian triliunan rupiah,” ungkap Dede saat membuka agenda.

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan sejumlah regulasi terkait pengelolaan SDA. Di antaranya, Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 dinyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu, Undang-undang (UU) tentang Minerba telah dicantumkan bahwa tujuan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara untuk peningkatan penerimaan negara dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Selain itu, UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menyatakan bahwa hutan sebagai karunia dan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang diamanatkan kepada bangsa Indonesia, merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara dan memberikan manfaat bagi umat manusia yang wajib disyukuri, dikelola, dan dimanfaatkan. Akan tetapi, ia menyayangkan penerimaan negara baik dari sektor SDA masih jauh dari harapan akibat praktek pengelolaan SDA yang ilegal.

Apalagi, sebutnya, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan SDA diketahui kesulitan memenuhi kebutuhan hidup yang mendasar akibat kerusakan alam yang terjadi. “Pertemuan ini, saya menekankan proses hukum terhadap persoalan sumber daya alam ini harus berjalan dengan lancar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan dan mengawasi secara langsung kehadiran penegak hukum yang bersih dan berwibawa,” tandas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu. •ums

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *