Komisi II Ingatkan Mitigasi Daerah Rawan Konflik Jelang Pilkada Serentak di Sumut
- 0
- 2 min read
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, bersama Tim Kunjungan Spesifik (Kunspek) Komisi II DPR saat foto bersama kantor Gubernur Sumut, Medan, Senin (7/11/2024). Foto: Jaka/vel.
PARLEMENTARIA, Medan – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengingatkan penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan agar serius memperhatikan mitigasi terhadap daerah-daerah rawan konflik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta peraturan perundang-undangan yang ada. Pasalnya, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memiliki 96 titik rawan yang harus diwaspadai berdasarkan pengalaman terdahulu.
“Nah, Sumatera Utara ini juga salah satu tempat yang kita dengar agak cukup keras, ya, persaingan di bawahnya. Maka, perlu kita ingatkan kembali kepada para penyelenggara untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Komisi II tentunya harus menggunakan peran pemerintah yang sudah ada, seperti misalnya dari kepolisian, kemudian dari Bawaslu dan KPU,” ujar Dede saat memimpin Tim Kunjungan Spesifik (Kunspek) Komisi II DPR ke kantor Gubernur Sumut, Medan, Senin (7/11/2024).
Menurut Politisi Fraksi Partai Demokrat ini, pihaknya meyakini bahwa kepolisian sudah memiliki langkah antisipatif, misalnya menggunakan metode cooling system, yaitu mendinginkan daerah-daerah perbatasan yang sulit dijangkau, tempat konflik horizontal biasanya mudah terjadi.
“Itu sebabnya dengan anggaran alokasi yang sudah disiapkan, pihak penegak hukum harus bisa masuk. Bukan dengan cara represif, tapi dengan cooling system, bagaimana mendinginkan suasana agar menghindari potensi konflik yang mungkin terjadi,” terang Dede.
Selain itu, legislator Dapil Jabar II ini juga mengingatkan soal netralitas ASN menjelang pemungutan suara akhir November mendatang. Menurutnya, keberpihakan ASN ini biasanya muncul karena tekanan atau kedekatan emosional, misalnya dengan mantan bupati yang pernah bekerja sama.
“Poinnya adalah kita tegakkan amanat undang-undang. Maka, siapa pun yang terbukti bersalah oleh Bawaslu melalui Gakkumdu dan melakukan ketidaknetralan, ya hukumannya sudah jelas. Sanksinya, jika ASN, bisa dinonaktifkan; jika peserta pemilu, peserta itu akan dikeluarkan dari daftar calon. Saya pikir ini juga sudah tertuang di dalam undang-undang,” jelas Dede.
Dede juga menyatakan bahwa keberhasilan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 tidak hanya tergantung pada kesiapan penyelenggara dan pasangan calon, tetapi juga pada partisipasi aktif masyarakat dalam setiap tahapan. Pada pemilu serentak tahun 2024, partisipasi masyarakat Provinsi Sumatera Utara mencapai 75%. Partisipasi yang tinggi ini merupakan aspek penting dalam suatu tatanan negara demokrasi.
“Penyelenggara pemilu harus menjaga profesionalitas, integritas, dan independensi agar pilkada serentak tahun 2024 berjalan sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pilkada yang berintegritas penting untuk menegakkan legitimasi pemerintahan dan mencegah akumulasi ketidakpercayaan atas kemandirian penanganan masalah-masalah yang terjadi,” tutup Dede. •jk/aha
- Komisi II