13 December 2024
Politik dan Keamanan

Jangan Hanya Menindak Sadbor, Usut dan Tindak Juga Public Figure yang Promosikan Judi Online

  • November 7, 2024
  • 0

Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbeleka. Foto: Dep/vel. PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI menyoroti penangkapan Tiktoker Gunawan alias Sadbor karena diduga mempromosikan judi online (judol). Penegak

Jangan Hanya Menindak Sadbor, Usut dan Tindak Juga Public Figure yang Promosikan Judi Online
Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbeleka. Foto: Dep/vel.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI menyoroti penangkapan Tiktoker Gunawan alias Sadbor karena diduga mempromosikan judi online (judol). Penegak hukum diharapkan bisa bersikap adil dalam menangani kasus ini, mengingat banyak public figure lainnya yang juga diduga terlibat dalam promosi judi online.

“Penegakan hukum harus adil, termasuk terhadap public figure yang terlibat dalam aktivitas judi online. Banyak artis, influencer, dan selebgram yang kemarin sempat diperiksa, tapi kasusnya tidak jelas,” kata Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbeleka, dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Kamis (7/11/2024).

Sebagaimana diketahui, Gunawan Sadbor, warga Sukabumi, ditangkap oleh Polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian online, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Penangkapan pemilik joget ‘Ayam Patuk’ ini kembali mengingatkan akan banyaknya public figure yang tersandung kasus serupa karena ikut mempromosikan judi online.

Martin meminta penegak hukum untuk transparan dalam mengusut tuntas kasus judi online, serta menerapkan prinsip keadilan.

“Usut dan tindak juga public figure yang terlibat dalam promosi dan aktivitas judi online, jangan hanya keras terhadap masyarakat kecil seperti Sadbor ini. Dia memang bersalah karena ikut mempromosikan judi online, tapi yang lebih besar kesalahannya masih banyak yang belum diusut,” ujarnya.

“Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Masyarakat sudah teriak-teriak, mereka meminta agar hukum bisa adil bagi semua,” tambah Martin.

Menurut Martin, kasus promosi judi online oleh public figure ini harus menjadi peringatan keras bagi semua pihak, mengingat mereka memiliki pengaruh besar terhadap masyarakat. Martin menyatakan, tidak jarang masyarakat terjerumus dalam perjudian online karena terpengaruh oleh idolanya yang mempromosikan.

“Para selebritas memiliki pengaruh besar terhadap masyarakat. Mereka harus bertanggung jawab atas setiap konten yang mereka sebarkan, karena mereka telah mempromosikan produk ilegal yang merugikan individu dan masyarakat,” kata Martin.

“Banyak masyarakat yang terpengaruh oleh nama besar para selebritas dan terjebak dalam permainan judi yang mereka anggap sah atau legal, hanya karena disampaikan oleh nama besar seperti artis,” tambah Martin.

Sejauh ini, sejumlah artis dan influencer besar telah dipanggil oleh kepolisian untuk dimintai keterangan terkait promosi judi online. Lebih dari 25 artis diduga memanfaatkan popularitas mereka untuk mempromosikan platform judi online dengan tujuan mempengaruhi para pengikut mereka.

Beberapa artis yang telah diperiksa oleh Bareskrim Polri, antara lain pedangdut Cupi Cupita, Wulan Guritno, dan Yuki Kato. Sebelumnya, sejumlah artis yang diduga terlibat dalam promosi judi online, antara lain presenter Boy William, penyanyi Ari Lasso, dan selebgram Arief Muhammad.

“Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bekerja sama untuk memberantas praktik ilegal ini dan memberikan sanksi tegas sebagai pelajaran bagi pihak-pihak yang mencoba mengeksploitasi masyarakat dengan promosi yang merugikan,” jelas Martin.

Akibat promosi yang dilakukan oleh para artis ini, banyak masyarakat yang tertipu dan mengalami kerugian materi yang tidak sedikit. Meskipun beberapa artis mengklaim tidak tahu bahwa mereka telah mempromosikan situs judi online, Martin menegaskan bahwa kasus ini tidak dapat dianggap selesai begitu saja.

“Bagaimana dengan pihak lain? Seperti Sadbor yang ditangkap karena membaca request situs judi online yang memberi hadiah saat siaran langsung di TikTok, seperti orang-orang lain yang memberi hadiah. Bisa saja dia tidak tahu, kan?” tukasnya.

Martin juga menyebutkan bahwa semakin banyak pihak yang mencoba menyamarkan judi online dalam bentuk game online atau hiburan. Hal ini dapat menimbulkan dampak psikologis yang serius, termasuk kecanduan.

“Sudah banyak masyarakat yang menjadi korban, bahkan sekarang semakin pintar mereka menyamarkan judi sebagai game. Inilah pentingnya sosialisasi dan edukasi mengenai judi online,” tambah Martin.

Anggota Komisi III DPR RI ini mengingatkan bahwa siapa pun yang mempromosikan platform judi online bisa diduga melakukan tindak pidana meskipun tidak terlibat langsung dalam perjudian. Apapun bentuk kontennya, menurut Martin, pihak yang mempromosikan judi online telah membentuk persepsi yang salah di kalangan masyarakat tentang dampak negatif perjudian.

“Promosi judi online yang dilakukan oleh artis juga jelas mengabaikan tanggung jawab sosial mereka. Dampak sosialnya sangat besar, terutama bagi individu yang rentan terhadap kecanduan atau yang literasinya kurang,” ucap Martin, yang merupakan legislator dari Dapil Sulawesi Utara.

Martin juga menyoroti bahwa sebagian besar korban judi online adalah kalangan menengah ke bawah yang berharap bisa memperoleh keuntungan cepat melalui judi. Akibatnya, mereka terjebak dalam lingkaran kerugian finansial yang terus berputar dan bisa menghancurkan kehidupan mereka.

“Judi online ini biasanya juga terkait dengan pinjaman online (pinjol). Banyak masyarakat yang membayar aktivitas judi dengan pinjol. Ini kan lingkaran setan,” kata Martin.

“Kalau sudah begitu, pastinya berdampak pada ekonomi keluarga dan melebar ke masalah sosial, bahkan kriminal. Banyak fenomena seperti ini, bahkan ada anak yang tega merampok dan membunuh ibunya karena judi online,” lanjut Martin.

Sebagai informasi, data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi judi online mencapai lebih dari Rp 600 triliun pada kuartal I-2024. Angka ini meningkat 83,5% dibandingkan tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp 327 triliun.

Judi online juga berdampak pada peningkatan angka kemiskinan di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan Indonesia pada Maret 2023 tercatat sebesar 9,36%, atau 25,9 juta penduduk.

“Masalah judi online sudah sangat mengkhawatirkan dan mengancam kehidupan bangsa. Pemberantasan judi online harus dilakukan secara maksimal, dan penindakan tegas tidak boleh pandang bulu,” pungkas Martin. •bia/aha

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *