Endang Agustina Tegaskan Revisi UU KUHAP Sebuah Keharusan
- November 7, 2024
- 0
Anggota Komisi III DPR RI Endang Agustina usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) di ruang rapat Komisi
Anggota Komisi III DPR RI Endang Agustina usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) di ruang rapat Komisi
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Endang Agustina menegaskan revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) merupakan hal yang sangat penting. Sebab, UU KUHAP di Indonesia telah berusia lebih dari 40 tahun, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan hal-hal yang sifatnya lebih kekinian.
“Serta banyak hal-hal yang mungkin belum bisa dilaksanakan sampai saat ini. Kalau nanti dilakukan perubahan semuanya bisa dilaksanakan,” jelas Endang usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) di ruang rapat Komisi III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Tidak hanya itu, lanjut Endang, sejatinya masih ada beberapa hal lain dalam UU KUHAP yang belum bisa dilaksanakan dengan baik oleh aparat penegak hukum. Salah satu yang disorotinya adalah terkait keberadaan rumah benda sitaan, yang ditindaklanjuti dengan PP No. 27 tahun 1983, di mana dalam PP tersebut diperintahkan bahwa benda sitaan harus disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan.
Politisi dari Fraksi PAN ini pun menilai rumah penyimpanan benda sitaan itu sangat penting untuk menyimpan benda sitaan. Karena terkait dengan pembuktian pidana itu sendiri, yakni sebagai bukti petunjuk yang harus dihadirkan di persidangan. Dengan tidak adanya rumah penyimpanan benda sitaan maka barang bukti (benda sitaan) tersebut beresiko hilang, rusak, atau berkurang.
“Tidak hanya itu, dengan belum adanya rumah penyimpanan benda sitaan (rumpasan) ini sangat rentan untuk terjadi penyalahgunaan oleh oknum aparat penegak hukum. Sejauh ini, ketika belum adanya Rumpasan, maka penyimpanan barang sitaan menjadi tanggung jawab penyidik atau penuntut yang melaksanakan penuntutan atau penyidikan. Misalnya polisi. Namun jika ada Rumpasan, maka benda sitaan akan menjadi tanggung jawab instansi atau lembaga tertentu, yang tentu saja dijaga dengan sangat ketat dan di bawah undang-undang yang berlaku,”papar Legislator asal Daerah pemilihan Kalimantan Selatan II ini. •ayu/rdn