PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyampaikan pandangan tentang keputusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Menurutnya, Keputusan MK tersebut tentu menjadi perhatian Komisi IX DPR RI. Pihaknya, juga menyatakan siap menindaklanjuti putusan MK yang mengamanatkan pemerintah dan DPR untuk membentuk Undang-undang Ketenagakerjaan.
“Apa yang menjadi keputusan MK atas putusan UU Cipta Kerja tentu mendapatkan perhatian. Kami juga menunggu arahan dari pimpinan DPR RI untuk menindaklanjuti putusan MK,” kata Edy dalam keterangan tertulisnya yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Senin (4/11/2024).
Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan serikat pekerja terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mengamanatkan sejumlah hal, seperti pembentukan UU Ketenagakerjaan dalam rentang waktu maksimal dua tahun.
Menurut Edy, waktu hingga dua tahun untuk pembentukan UU Ketenagakerjaan itu cukup, karena baik pemerintah maupun DPR dapat mempersiapkan naskah akademik hingga proses lain.
Koordinasi antarfraksi pun, kata dia, akan dilakukan. Edy juga menyebutkan bahwa sesuai dengan amanah putusan MK itu, UU Ketenagakerjaan yang baru harus melibatkan partisipasi aktif dari serikat pekerja atau serikat buruh. “Dalam penyusunan UU yang baru ini, tentu akan melibatkan partisipasi aktif dari publik sehingga hasilnya dapat berpihak pada semua,” kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Dia mengingatkan pula bahwa UU Ketenagakerjaan yang baru nantinya harus linier dengan program pemerintah, mendukung iklim investasi, dan berpihak pada masyarakat. Legislator dari Dapil Jawa Tengah III itu menilai kepentingan seluruh pihak harus diakomodasi agar UU yang baru dapat menjadi payung hukum yang tidak menyebabkan kontroversi.
“Saya kira semua pihak harus menang dan nantinya undang-undang ini dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan zaman,” kata Legislator dapil Jawa Tengah III itu.
Edy juga menyoroti terkait pengupahan yang memperhatikan komponen hidup layak karena pada UU Cipta Kerja, komponen itu hilang. “Adanya komponen hidup layak ini berpihak pada pekerja yang dampaknya dia juga dapat optimal dalam bekerja karena kebutuhannya terpenuhi secara layak,” ujarnya.
MK juga mengamanatkan agar upah dapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya dalam hal makan, minum, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari itu. Hal tersebut juga akan menjadi salah satu poin yang diperhatikan Edy dalam pembahasan kedepannya. •gal/rdn