PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi XIII DPR RI mendukung langkah-langkah strategis Kementerian Hukum dalam menyelesaikan proses transisi kelembagaan. Diketahui, Kementerian Hukum merupakan pemecahan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian pada Kabinet Merah Putih dipisah menjadi tiga yakni Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Komisi XIII DPR RI mendukung langkah-langkah strategis tim transisi Kementerian Hukum dalam menyelesaikan transisi kelembagaan di Kementerian Hukum agar berjalan efektif dan efisien sesuai dengan target akan diselesaikan Juni 2025,” ujar Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya saat membacakan hasil kesimpulan Rapat Kerja Komisi XIII dengan Menteri Hukum di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Kementerian Hukum yang diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan telah menargetkan akan menyelesaikan proses transisi paling lambat pada Juni tahun 2025. Terkait dengan pelaksanaan penataan adapun beberapa hal yang menjadi perhatian dalam proses transisi yakni, penataan di bidang regulasi dan kelembagaan, penataan program dan anggaran bidang sumber daya manusia, penataan aset barang milik negara dan pengadaan barang dan jasa serta keuangan.
Selain itu, Komisi XIII DPR RI juga mendukung program Kementerian Hukum untuk memprioritaskan kualitas sumber daya manusia khususnya yang memiliki integritas tinggi dan penerapan Sistem Merit dalam meningkatkan kinerja.
Diketahui Sistem Merit dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pasal 1, merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. Sistem ini bertujuan untuk dapat merekrut ASN yang profesional dan berintegritas serta menempatkan pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai dengan kompetensinya. •gal