Komisi I Setujui Lima RUU Kerja Sama Bidang Pertahanan untuk Dibawa ke Rapat Paripurna
- 0
- 3 min read
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid foto bersama usai Rapat Kerja dengan Menhan di gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (25/9/2024). Foto : Runi/Andri.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Rapat Kerja Komisi I DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi I Meutya Hafid menyetujui lima Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait kerja sama bidang pertahanan. Selanjutnya, RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna DPR RI guna disetujui menjadi undang-undang.
Kelima RUU ratifikasi kerja sama bidang pertahanan yaitu, RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Kerja Sama dalam bidang Pertahanan.
Kemudian, RUU tentang pengesahan persetujuan antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Perancis tentang kerja sama di bidang pertahanan.
Lalu, RUU tentang pengesahan memorandum saling pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai kerja sama di bidang pertahanan.
Berikutnya, RUU tentang pengesahan persetujuan antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Kerajaan Kamboja tentang kerja sama di bidang pertahanan.
Selanjutnya, RUU tentang pengesahan persediaan antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Federatif Brasil tentang kerja sama terkait pertahanan.
“Apakah laporan Panja (panitia kerja) yang baru saja disampaikan terkait kerja sama pertahanan dengan lima negara dapat kita setujui? Setuju, ya?” kata Meutya Hafid dalam Rapat Kerja dengan Menhan di gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (25/9/2024)
Pertanyaan tersebut pun kemudian disambut dengan jawaban ‘setuju’ oleh seluruh peserta rapat yang hadir. Adapun kesembilan fraksi di Komisi I DPR RI pun telah menyampaikan pandangannya masing-masing terhadap lima RUU tersebut dan menyatakan persetujuannya.
“Dengan telah disetujuinya laporan Panja pada rapat kerja hari ini maka selesailah tugas Panja dalam membahas materi kelima RUU tersebut di atas,” ujarnya.
Diketahui, rapat tersebut dihadiri Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto, Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Agtas, dan Wakil Menteri Luar Negeri RI Pahala Mansury. Dalam kesempatan itu, Pemerintah juga menyetujui lima RUU terkait kerja sama bidang pertahanan itu untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI guna disetujui menjadi undang-undang.
“Pemerintah juga telah menyetujui terhadap RUU kerja sama lima negara kerja sama di bidang pertahanan untuk dibawa pada Pembicaraan Tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Teuku Riefky Harsya yang juga ketua panja lima RUU tersebut menyampaikan hasil pembahasan yang sudah dilalui di awal rapat.
“Panja pembahasan RUU ratifikasi kerja sama bidang pertahanan dengan India, Perancis, Persatuan Emirat Arab, Kamboja, dan Brasil dibentuk berdasarkan keputusan rapat kerja Komisi I DPR RI dengan Pemerintah pada tanggal 19 Juni 2024,” tuturnya.
Kemudian, tambah dia, Panja telah melaksanakan rapat pada tanggal 24 Juni 2024 dalam rangka pembahasan materi daftar inventarisasi masalah (DIM) kelima RUU ratifikasi kerja sama bidang pertahanan tersebut. •hal/rdn
- Berita Utama
- Komisi I